Langsung ke konten

Pencarian

UU 12/2003 Pasal 111

**(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD** Kabupaten/Kota disampaikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih. **(2) Pemberitahuan

UU 12/2003 Pasal 115

**(1) Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil** penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih penyimpangan sebagai berikut: - penghitungan suara dilakukan secara tertutup; - penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan caha

UU 12/2003 Pasal 116

**(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang** mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. **(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan** pemeriksaan pengawas <

UU 15/2011 Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasark

UU 15/2011 Pasal 3

(1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. (3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Bagian Kedua

UU 15/2011 Pasal 31

(1) Jenis rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 adalah: a. rapat pleno tertutup; dan b. rapat pleno terbuka. (2) Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terb

UU 15/2011 Pasal 34

(1) Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda selama 3 (tiga) jam. (2) Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dil

UU 15/2011 Pasal 37

(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU: a. dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu dan tugas lainnya memberikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. (2) Laporan sebagaimana d

UU 15/2011 Pasal 38

(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Provinsi bertanggung jawab kepada KPU. (2) KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU. (3) KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan

UU 15/2011 Pasal 39

(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada KPU Provinsi. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU Provinsi. (3) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kegiatan setiap tahapan pen

UU 15/2011 Pasal 47

…hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan; c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta

Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPSLN meliputi: a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN; b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri; c. melaksanakan pemungutan dan penghit

UU 15/2011 Pasal 74

Bawaslu berkewajiban: a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan; c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan ad

UU 15/2011 Pasal 76

…. b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemil

UU 15/2011 Pasal 80

…menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan; c. menyampaikan . . . c. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan

UU 15/2011 Pasal 98

…dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa . . . Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan/ Pengawas Pemilu

UU 15/2011 Pasal 99

…Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik; c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah; d. dijatuhi . . . d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan pu

UU 15/2011 Pasal 100

…dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP. (4) Dalam hal rapat pleno

UU 15/2011 Pasal 102

…Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan

UU 15/2011 Pasal 103

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu: a. dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. dalam hal pengawasan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu dan tugas lainnya memberikan laporan pengawasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan P