Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 206-pmk-02-2021/2021 Pasal 50

(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan terhadap permohonan persetujuan keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan atau pembebasan beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49. (2) Dalam melakukan penelaahan atas surat permohonan

PERMEN 21-men-ix-2009/2009 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Produktivitas adalah sikap mental yang selalu berusaha untuk melakukan perbaikan mutu kehidupan secara berkelanjutan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas. 2. Pelayanan adalah segala bentuk pelayanan umum yang dilak

PERMEN 21-prt-m-2015/2015 Pasal 6

(1) Pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, ditujukan untuk menjamin kesinambungan fungsi jaringan irigasi tambak sesuai dengan masa layanan yang direncanakan. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berka

PERMEN 215-pmk-07-2021/2021 Pasal 18

(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH CHT kabupaten/kota atau provinsi triwulan III yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dalam hal Kepala Daerah telah menyampaikan: a. perbaikan laporan realisasi penggunaan

PERMEN 216-pmk-04-2022/2022 Pasal 6

(1) Hasil pelaksanaan Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan dalam laporan Monitoring umum TPB. (2) Laporan Monitoring umum TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar: a. konfirmasi kepada Penerima Fasilitas TPB untuk dilakukan penyesuaian atau

(1) Laporan Monitoring mandiri yang telah diberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat digunakan sebagai dasar: a. penyesuaian Data Monev pada SKP dan/atau IT Inventory; b. perbaikan pemenuhan persyaratan TPB; c. penerbitan penagihan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI

PERMEN 216-pmk-04-2022/2022 Pasal 33

(1) Hasil pelaksanaan Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dituangkan dalam laporan Monitoring umum KITE. (2) Laporan Monitoring umum KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar: a. konfirmasi kepada Penerima Fasilitas KITE untuk dilakukan penyesuaian atau

PERMEN 216-pmk-07-2021/2021 Pasal 14

(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH triwulan III yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dalam hal daerah telah menyampaikan perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau lapora

PERMEN 219-pmk-04-2019/2019 Pasal 36

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: 1. Akses Kepabeanan yang telah mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku; 2. Registrasi Kepabeanan yang telah mendapatkan rekomendasi perbaikan data dan/atau dokumen sebelum berlakunya Peratu

PERMEN 23-permen-kp-2016/2016 Pasal 10

(1) Dokumen awal RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan tanggapan, saran perbaikan dari Kementerian/Lembaga/Instansi terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Kepentingan U

PERMEN 23-permen-kp-2016/2016 Pasal 12

(1) Dokumen antara RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan konsultasi publik kembali untuk mendapatkan masukan tanggapan, saran perbaikan dari kementerian/lembaga/instansi terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Ke

PERMEN 23-permen-kp-2016/2016 Pasal 28

(1) Dinas melakukan konsultasi publik dokumen awal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7), untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari kementerian/lembaga/Instansi Terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan

PERMEN 23-permen-kp-2016/2016 Pasal 31

(1) Dinas melakukan konsultasi publik dokumen antara RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7) untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari kementerian/lembaga/instansi terkait, DPRD, Dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha,

PERMEN 23-permen-kp-2016/2016 Pasal 33

(1) Sebelum proses penetapan Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K, Gubernur mengirim kembali dokumen final RZWP-3-K yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran. (2) Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula. 2. Wi

PERMEN 24-permen-kp-2016/2016 Pasal 9

(1) Pelaksanaan Rehabilitasi dilakukan sesuai dengan dokumen rencana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; c. perlindungan s

PERMEN 24-permen-kp-2016/2016 Pasal 10

Rehabilitasi terumbu karang dilakukan dengan cara: a. Pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; dan c. ramah lingkungan.

PERMEN 24-permen-kp-2016/2016 Pasal 15

Rehabilitasi mangrove dilakukan dengan cara: a. Pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; c. perlindungan Mangrove agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan d. ramah lingkungan.

PERMEN 24-permen-kp-2016/2016 Pasal 21

Rehabilitasi lamun dilakukan dengan cara: a. pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; c. perlindungan lamun agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan/atau d. ramah lingkungan.

PERMEN 24-permen-kp-2016/2016 Pasal 30

(1) Rehabilitasi Estuari, Laguna, Teluk, Delta, dan Pantai dilakukan dengan cara perbaikan habitat. (2) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Estuari, Laguna, Teluk,