Pencarian
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan terhadap permohonan persetujuan keringanan PNBP Terutang berupa pengurangan atau pembebasan beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49. (2) Dalam melakukan penelaahan atas surat permohonan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Produktivitas adalah sikap mental yang selalu berusaha untuk melakukan perbaikan mutu kehidupan secara berkelanjutan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas, dan kualitas. 2. Pelayanan adalah segala bentuk pelayanan umum yang dilak
(1) Pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, ditujukan untuk menjamin kesinambungan fungsi jaringan irigasi tambak sesuai dengan masa layanan yang direncanakan. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berka
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH CHT kabupaten/kota atau provinsi triwulan III yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dalam hal Kepala Daerah telah menyampaikan: a. perbaikan laporan realisasi penggunaan
(1) Hasil pelaksanaan Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan dalam laporan Monitoring umum TPB.
(2) Laporan Monitoring umum TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar:
a. konfirmasi kepada Penerima Fasilitas TPB untuk dilakukan penyesuaian atau
(1) Laporan Monitoring mandiri yang telah diberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat digunakan sebagai dasar: a. penyesuaian Data Monev pada SKP dan/atau IT Inventory; b. perbaikan pemenuhan persyaratan TPB; c. penerbitan penagihan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
(1) Hasil pelaksanaan Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dituangkan dalam laporan Monitoring umum KITE. (2) Laporan Monitoring umum KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar: a. konfirmasi kepada Penerima Fasilitas KITE untuk dilakukan penyesuaian atau
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH triwulan III yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dalam hal daerah telah menyampaikan perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau lapora
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: 1. Akses Kepabeanan yang telah mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku; 2. Registrasi Kepabeanan yang telah mendapatkan rekomendasi perbaikan data dan/atau dokumen sebelum berlakunya Peratu
(1) Dokumen awal RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan tanggapan, saran perbaikan dari Kementerian/Lembaga/Instansi terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Kepentingan U
(1) Dokumen antara RSWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan konsultasi publik kembali untuk mendapatkan masukan tanggapan, saran perbaikan dari kementerian/lembaga/instansi terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan Pemangku Ke
(1) Dinas melakukan konsultasi publik dokumen awal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7), untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari kementerian/lembaga/Instansi Terkait, DPRD, dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha, dan
(1) Dinas melakukan konsultasi publik dokumen antara RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7) untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran perbaikan dari kementerian/lembaga/instansi terkait, DPRD, Dinas terkait, perguruan tinggi, LSM, ORMAS, Masyarakat, dunia usaha,
(1) Sebelum proses penetapan Peraturan Daerah tentang RZWP-3-K, Gubernur mengirim kembali dokumen final RZWP-3-K yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat
(6) kepada Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.
(2) Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula. 2. Wi
(1) Pelaksanaan Rehabilitasi dilakukan sesuai dengan dokumen rencana Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; c. perlindungan s
Rehabilitasi terumbu karang dilakukan dengan cara: a. Pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; dan c. ramah lingkungan.
Rehabilitasi mangrove dilakukan dengan cara: a. Pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; c. perlindungan Mangrove agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan d. ramah lingkungan.
Rehabilitasi lamun dilakukan dengan cara: a. pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; c. perlindungan lamun agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan/atau d. ramah lingkungan.
(1) Rehabilitasi Estuari, Laguna, Teluk, Delta, dan Pantai dilakukan dengan cara perbaikan habitat. (2) Perbaikan habitat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pencegahan dan/atau penghentian kegiatan yang dapat merusak habitat Estuari, Laguna, Teluk,
