Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016/2016 Pasal 47

(1) Pengelola hutan atau pemegang izin yang telah melaksanakan kemitraan kehutanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat diberikan insentif berupa kemudahan pelayanan di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pengelola Hutan atau Pemegang Izin

PERMEN p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016/2016 Pasal 50

(1) Masyarakat hukum adat dapat mengajukan permohonan hutan hak untuk ditetapkan sebagai kawasan hutan hak kepada Menteri. (2) Pengajuan hutan adat sebagaimana pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang

PERMEN p-83-menlhk-setjen-kum-1-10-2016/2016 Pasal 67

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN p-84-menlhk-setjen-kum-1-11-2016/2016 Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Program Kampung Iklim yang selanjutnya disebut ProKlim adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepent

PERMEN p-84-menlhk-setjen-kum-1-11-2016/2016 Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 201615 Maret 2016 MENTERI LINGKUNGAN

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2016 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-86-menlhk-setjen-kum-1-7-2018/2018 Pasal 28

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pengurangan/pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai bagi pegawai yang terkena sanksi disiplin sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/MenLHK-Set

PERMEN p-86-menlhk-setjen-kum-1-7-2018/2018 Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2018 MENTERI LINGKUNGAN

PERMEN p-88-menhut-ii-2014/2014 Pasal 4

HKm bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.

PERMEN p-88-menlhk-setjen-kum-1-11-2016/2016 Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-88-menlhk-setjen-kum-1-8-2018/2018 Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2018 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-89-menlhk-setjen-kum-1-11-2016/2016 Pasal 43

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Nopember 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMEN p-9-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 7

(1) Kepala BKPM dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditempatkan pada BKPM (Liaison Officer).

PERMEN p-9-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 26

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP<

PERMEN p-9-menlhk-setjen-kum-1-1-2017/2017 Pasal 2

(1) Maksud Penetapan Standar Kompetensi dan Kualifikasi Jabatan Administrator untuk pedoman dalam pelaksanaan tugas, pengembangan sumber daya manusia, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, serta penyelenggaraan seleksi pengisian Jabatan Administrator lingkup Kementerian

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2017 MENTERI LINGKUNGAN HI

PERMEN p-9-menlhk-setjen-kum-1-3-2018/2018 Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-90-menlhk-setjen-kum-1-8-2018/2018 Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 20187 Maret 2018 MENTERI LINGKUNGAN

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018/2018 Pasal 10

Permohonan Pelepasan Kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan oleh: a. menteri atau kepala lembaga pemerintah yang tidak menangani bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. pimpinan badan hukum/badan usaha; atau e. perseora