Pencarian
**(1) PPK melakukan pengUJian dokumen permohonan** pencairan dana sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19 ayat ( 1) yang diajukan penerima bantuan operasional sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah. --- --- Page 8 --- - 8 - **(2) PPK
**(1) Bantuan sarana/prasarana dalam bentuk uang** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, diberikan dengan ketentuan: - barang bantuan dapat diproduksi dan/ atau dihasilkan oleh penerima bantuan; atau --- --- Page 10 --- - 10 - - nilai per Jems barang
**(1) Pencairan bantuan sarana/prasarana dalam bentuk** uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama an tara PPK dengan penenma ban tuan sarana/prasarana yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan sebagaimana dim
**(1) Pencairan dana bantuan sarana/prasarana dalam** bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a yang nilai bantuannya Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: - Tahap I sebesar 70% (tuj
**(1) Penerima bantuan sarana/prasarana dalam bentuk** uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dan Pasal 25 ayat (4), mengajukan permohonan pencairan dana kepada PPK dengan dilampiri: - perJanJian kerja sama yang telah dita
**(1) Penerima dana bantuan sarana/prasarana dalam** bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran, meliputi: - Berita Acara Serah
**(1) Dalam hal bantuan rehabilitasi dan/atau** pembangunan gedung/bangunan dapat dilaksanakan sendiri oleh penenma Ban tuan Pemerintah, bantuan dapat diberikan dalam bentuk uang. **(2) Bantuan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) diberikan kepa
**(1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau** pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan berdasarkan perjan j ian kerja sama an tara PPK dengan: --- --- Page 17 --- - 17 - - unit pengelola keuanga
**(1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau** pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat ( 1), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: - Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi dan/atau
**(1) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau** pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dilakukan sekaligus dalam hal Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada penerima bantuan nilainya di bawah Rpl00.000.000,00 (serat
**(1) Penerima bantuan rehabilitasi dan/ atau** pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk --- --- Page 21 --- - 21 - uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat ( 1), harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan kepada PPK setela
**(1) Pencairan bantuan lainnya yang memiliki** karakteristik Bantuan Pemerintah yang clitetapkan oleh PA clalam bentuk uang sebagaimana climaksucl clalam Pasal 38 ayat (1) clapat clilakukan secara sekaligus atau bertahap. **(2) Penentuan pencairan secara sekaligus a
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif pelayanan Jasa kebandarudaraan atau Jasa aeronautika; clan - tarif pelayanan Jasa terkait bandar udara atau Jasa non-aeronautika.
Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U); - tarif jasa pendaratan pesawat udara; - tarif jasa penempatan pesawat udara; - tarif jasa penyimpanan
Tarif pelayanan Jasa terkait bandar udara atau Jasa non-aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan; - tarif penggunaan gedung clan ruangan; - tarif media promosi; - tarif penggunaan peralatan, kendaraan, dan me
Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
**(1) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 6 ayat (1) mengikuti ketentuan sebagai berikut: - untuk Penilaian properti, disampaikan kepada: 1. Direktur, untuk kewenangan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Kantor Pusat; 1. Kepala Kantor Wilayah, u
( 1) Dalam hal data dan informasi yang disampaikan belum lengkap, penerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meminta kelengkapan data dan informasi kepada Pemohon. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 10 --- - 10 - **(2) Pemohon menyampaikan kelengkapan data d
Pengumpulan data dan informasi melalui survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: - mencocokkan kebenaran data dan informasi awal dengan kondisi objek Penilaian; dan - mengumpulkan data dan informasi lain yang berkaitan den
( 1) Pengumpulan data dan informasi melalui survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dapat tidak dilakukan dalam hal: - pihak yang menguasa1 objek Penilaian tidak kooperatif; www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 14 --- - 14 - - adanya
