Pencarian
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Provinsi bertanggung jawab kepada Bawaslu. (2) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu. (3) Bawaslu Provinsi menyampaikan laporan kegiatan pengawasan setiap tahap
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bawaslu Provinsi. (2) Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada Bawaslu Provinsi. (3) Panwaslu Kabupaten/Kota menyampa
(1) Apabila dipandang perlu, DKPP dapat menugaskan anggotanya ke daerah untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di daerah. (2) Pengambilan putusan terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Pleno DKPP.
…dan kewajibannya, Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penugasan personel pada sekretariat
…menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu. (2) Dalam hal Bawaslu tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 30 (ti
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar
**(1) Kewajiban partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan kepada KPU selama masa pendaftaran. **(2) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7** (tujuh) hari terhitung sejak penetapan hasil perolehan sua
**(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap setelah** pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan Pemilu ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan partai politik atau gabungan partai pol
**(1) Media cetak dan media elektronik memberikan kesempatan yang sama** kepada Pasangan Calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye. **(2) Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang** sama kepada Pasangan Calon untuk memasang iklan Pemilu Presiden d
**(1) Pemungutan suara bagi warga negara Republik Indonesia yang berada di** luar negeri dilaksanakan di setiap kantor perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. **(2) Dal
**(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPS** membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan
**(1) Setelah menerima berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, PPK** membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, panitia pengawas, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
**(1) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 66 ayat (2), dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. **(2) Dalam hal pero
**(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang** mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. **(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan f.** pemeriksaan Pe
Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 70 dan Pasal 71 diputuskan oleh PPK dan dilaksanakan selambat- lambatnya 20 (dua puluh) hari sesudah hari pemungutan suara. Bagian Kedua emilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan dan Pemilu Presid
Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta anggota Pengawas Pemilu dilarang menerima bantuan dari dalam negeri dan/atau luar negeri di luar APBN dan APBD untuk kegiatan yang berhubungan dengan tahapan pelaksanaan Pemilu. Pelanggaran terhadap ketentuan
**(1) Apabila terdapat hal-hal luar biasa terhadap keanggotaan KPU sehingga** --- --- Page 56 --- PRESIDEN - 56 - KPU tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang- undang, tahapan pelaksanaan Pemilu untuk sementara tetap dilaksanakan oleh perangkat KPU
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasa
**(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan** tetap pada saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat dua Pasangan Calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilanjutkan dan Pasangan Calon yang berha
**(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan** tetap sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling lama 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap. **(2) Partai P
