Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 24-permen-kp-2016/2016 Pasal 33

Rehabilitasi populasi ikan dilakukan dengan cara: a. Pengayaan Sumber Daya Hayati; b. perbaikan habitat; c. perlindungan Populasi Ikan agar tumbuh dan berkembang secara alami; dan/atau d. ramah lingkungan.

PERMEN 245-pmk-02-2016/2017 Pasal 9

(1) Persiapan Monitoring Kinerja atas aspek implementasi paling sedikit meliputi: a. identifikasi masalah; dan b. inventarisasi berbagai indikator dan target kinerja. (2) Masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah permasalahan terkait penggunaan dana BUN yang terjadi dan perlu solusi

PERMEN 25-permen-kp-2019/2019 Pasal 17

(1) Pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi wajib memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan Reklamasi. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. ganti kerugian dalam bentuk uang tunai; dan/atau b. perbaikan lingkungan. (3) Ganti k

PERMEN 253-pmk-05-2016/2017 Pasal 27

(1) Dalam hal terjadi kerusakan basis data SIKP, Pengelola SIKP menyampaikan laporan kepada Komite Kebijakan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Kebijakan dapat meminta Pengguna SIKP melakukan pengiriman data untuk perbaikan.

PERMEN 25/2008 Pasal 20

Pelaksanaan pembinaan sistem distribusi bidang pengeluaran pada aspek pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c bahwa dalam rangka pencapaian sasaran pembinaan yang efektif dan efisien maka ketentuan atau pedoman di dalam pengembalian materiil akses atau materiil dalam rangk

PERMEN 25/2011 Pasal 93

(1) Pelaksanaan pengendalian dilakukan melalui pendataan dan pengadministrasian penghuni, bimbingan atau advokasi teknis untuk mengelola perumahan, dan monitoring penghunian. (2) Pelaksanaan pengendalian yang berkaitan dengan perbaikan, peningkatan kualitas dan pengembangan rumah murah

PERMEN 26-permen-kp-2013/2013 Pasal 36

(1) Pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan dilakukan pada saat permohonan SIPI, perubahan spesifikasi kapal, perubahan spesifikasi alat penangkapan ikan, perpanjangan tahun kedua, atau setelah perbaikan/docking dari luar negeri. (2) Pemeriksaan fis

PERMEN 26/2019 Pasal 38

(1) Menteri melakukan evaluasi atas pelaksanaan Progresa. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengukur keberhasilan dan hambatan atas pelaksanaan Progresa. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan dan berdasarka

PERMEN 27/2010 Pasal 6

Guru pemula memiliki kewajiban merencanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan.

PERMEN 28-permen-kp-2014/2014 Pasal 33

(1) Pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan reklamasi. (2) Kompensasi diberikan dalam bentuk: a. ganti kerugian dalam bentuk uang tunai; dan/atau b. perbaikan lingkungan. (3) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ay

PERMEN 28/2024 Pasal 37

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI: a. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3); atau b. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPP

PERMEN 28/2024 Pasal 38

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi: a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja ter

PERMEN 29/2011 Pasal 14

Kepala Unit Organisasi Kementerian melaksanakan analisis dan evaluasi kinerja dengan memperhatikan capaian Indikator Kinerja Utama untuk melengkapi informasi yang dihasilkan dalam pengukuran kinerja dan digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.

PERMEN 29/2015 Pasal 712

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga, pemeliharaan, perbaikan barang milik negara dan sarana lainnya serta pengelolaan kendaraan operasional. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan p

PERMEN 29/2021 Pasal 15

(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi awal terdapat dokumen yang perlu diperbaiki, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri memberitahukan kepada Badan Usaha untuk memperbaiki dokumen paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan. (2) Menteri atau pihak yang dibe

PERMEN 2/2016 Pasal 79

(1) RKA diajukan oleh Ketua kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam RKA, maka Ketua harus menyusunnya dalam waktu sesegera mungkin

PERMEN 2/2026 Pasal 33

(1) Dalam hal produsen DG: a. tidak aktif melakukan pemutakhiran IGT kehutanan; b. tidak menyampaikan IGT kehutanan; dan/atau c. tidak melakukan perbaikan IGT kehutanan, diberikan surat peringatan. (2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat peringatan sebagaimana

PERMEN 30-prt-m-2015/2015 Pasal 26

(1) Dalam rangka menjaga kelangsungan fungsi jaringan irigasi, dilakukan pengamanan jaringan irigasi. (2) Masyarakat petani dapat berpartisipasi dalam kegiatan pengamanan jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder pada daerah irigasi dalam wilayahnya. (3) Masyarakat petani baik secara per

PERMEN 30/2019 Pasal 80

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Ketua kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan,

PERMEN 31-permen-kp-2020/2020 Pasal 22

(1) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b dan ayat (4), dilakukan untuk: a. mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan dari pemangku kepentingan atau pihak terkait; dan b. menyepakati dokumen awal. (2) Hasil konsultasi publik sebagaimana dimaks