Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018/2018 Pasal 15

(1) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, terdiri atas: a. menyelesaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup<

PERMEN p-96-menlhk-setjen-kum-1-11-2018/2018 Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2018 MENTERI LINGKUNGAN

PERMEN p-97-menhut-ii-2014/2014 Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

PERMEN p-98-menhut-ii-2014/2014 Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014November 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDU

PERMEN p-99-menlhk-setjen-set-1-12-2016/2016 Pasal 5

(1) Setiap 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan dan pada akhir tahun Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan bidang kehutanan yang dilimpahkan wajib melaporkan pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan : a. bida

PERMEN p-99-menlhk-setjen-set-1-12-2016/2016 Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016 MENTERI LINGKUNGAN H

PERMEN pm-16/2022 Pasal 4

(1) Rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian harus memperhatikan: a. konstruksi jalan rel; b. ruang batas Sarana Perkeretaapian; c. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan d. aksesibilitas penyandang disabilitas. (2) Rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapi

PERMEN pm-17/2022 Pasal 370

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program pembangunan dan pengembangan bandar udara, heliport, waterbase, penyusunan tatanan keband

PERMEN pm-1/2012 Pasal 21

(1) Dalam pelaksanaan sidang penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), Ketua tim dapat menghadirkan Tim Penilai dari Pembina Instansi/Menteri Lingkungan Hidup. (2) Sidang Pleno pengambilan keputusan harus dihadiri sekurang- kurangnya oleh {(½ n) + 1} Anggota T

PERMEN pm-1/2012 Pasal 28

(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pedal dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. b. Memiliki pengalaman di bidang lingkungan hidup sekurang- kurangnya

PERMEN pm-37/2014 Pasal 2

(1) Setiap pengadaan sarana kereta api monorel harus didasarkan pada: a. persyaratan teknis dan standar spesifikasi teknis yang telah ditentukan; b. kebutuhan operasional; c. pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan d. mengutamakan produksi dalam negeri. (2) Pengadaan saran

PERMEN pm-52/2012 Pasal 120

(1) Lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) huruf d dilakukan melalui kajian yang paling sedikit memuat penjelasan bahwa lokasi pembuangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 119 ayat (6). (2) Lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dila

PERMEN pm-53/2021 Pasal 6

(1) Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) di laut dan/atau di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang disahkan oleh instansi yang berwenang. (2) Lokasi Pembuangan Hasil P

PERMEN pm-66/2013 Pasal 22

(1) Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib melaksanakan kegiatan : a. perencanaan teknis; b. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pen

PERMEN pm-66/2013 Pasal 28

Badan Usaha wajib melaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya terhadap : a. penyiapan kegiatan perencanaan teknis, b. penyiapan kegiatan analisa mengenai dampak lingkungan hidup; dan c. pelaksana

PERMEN pm-66/2013 Pasal 58

(1) Badan Usaha yang telah mendapat izin operasi wajib : a. mengoperasikan prasarana perkeretaapian; b. menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang perkeretaapian dan pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. menaati peraturan perundang-undangan lain yang ber

PERMEN pm33/2018 Pasal 62

Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dengan mempertimbangkan: a. keselamatan penggunaan Kendaraan Bermotor; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kesepakatan regional dan/atau internasional; d. perkembangan peraturan perundng-undangan dan teknologi Ken

PERMEN pm91/2011 Pasal 28

Pemegang persetujuan prinsip pembangunan sebelum mengajukan izin pembangunan, harus melaksanakan kegiatan: a. perencanaan teknis; b. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; dan c. pengadaan tanah.

PERMEN pm91/2011 Pasal 71

Setelah izin operasi diterbitkan, pemegang izin operasi wajib: a. menaati peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian; b. menaati peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup; c. bertanggung jawab atas pengoperasian perkeretaapian khu