Pencarian
**(1) Subsidi Listrik yang belum dapat dibayarkan sampm** dengan akhir Desember tahun anggaran berjalan, pembayarannya dilakukan berdasarkan DIPA tahun anggaran berikutnya: **(2) Penyediaan anggaran untuk pembayaran Subsidi Listrik** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti keten
( 1) Dalam hal terdapat selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik antara yang telah dibayar kepada PT PLN (Persero) dengan hasil pemeriksaan se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19, selisih kurang pembayaran Subsidi Listrik tersebut akan dibayarkan kepada PT PLN (Persero) setela
PT PLN (Persero) bertanggungjawab secara formc:tl dan material atas pelaksanaan dan penggunaan Subsidi Listrik. Pasal22 KPA bertanggungjawab atas penyaluran Subsidi Listrik kepada PT PLN (Persero). www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 14 --- - 14- Pasal23 **(1)
**(1) Tarif atas Jen1s Penerimaan Negara Bukan Pajak** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b, dan ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. **(2) Tarif atas Jen1s Penerimaan Negar
**(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan** Negara Bukan Pajak berupa layanan uji batubara dan layanan sewa peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). **(2) Pertimbang
**(1) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan** Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Nilai Lain. **(2) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:** - Harga Jual Eceran Hasil Temb
**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil** Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Nilai Lain. **(2) Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan se
**(1) Atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 2 ayat (1) mulai dari tingkat Produsen dan/ a tau Importir, Pengusaha Penyalur hingga ke konsumen akhir dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali pada tingkat Produsen dan/ atau Importir. *
**(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 5 ayat (2) dibuat Faktur Pajak pada saat Produsen dan/ atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau. **(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud** dalam Pasal
**(1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa** Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan oleh Produsen dan/ atau Importir dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
**(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7** ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Indonesia National Single Window dalam kerangka Online Single Submission. **(2) Dalam hal Sistem Indonesia National
**(1) Pemasukan barang Pameran ke Ternpat Penimbunan** dapat dilakukan dari: - luar Daerah Pabean; dan/ atau - TPPB lainnya. **(2) Barang Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14** ayat (1) yang dapat dimasukkan ke Tempat Penimbunan merupakan barang Pameran milik: -
**(1) Pemasukan barang ke Tempat Penimbunan dilakukan** setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. **(2) Barang yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan** sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): - tidak diberikan fasilitas sebagaiman
**(1) Barang Pameran yang ditimbun di Ternpat Penimbunan** dapat dikeluarkan ke: - Tempat Pameran; - luar Daerah Pabean; dan/ atau - TPPB lainnya. **(2) Barang Pameran di Tempat Pameran dari Tempat** Penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dilakukan pelunasan be
**(1) Dalam hal barang Pameran dari luar Daerah Pabean** dikeluarkan dari Tempat Penimbunan ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Pengusaha TPPB wajib melunasi bea masuk dan/atau jdih.kemenkeu.go.i
**(1) Dasar yang digunakan untuk menghitung besaran** pengenaan bea masuk dan PDRI atas pengeluaran barang dari TPPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (1) yaitu sebagai berikut: - bea masuk dihit
Tata cara pengajuan permohonan dan pemberian pembebasan bea masuk, cukai, dan/ a tau PDRI terhadap Barang Pameran yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
**(1) Pengeluaran barang dari Ternpat Penimbunan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 19 ayat (8) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP. **(2) Pengusaha TPPB yang mengeluark
**(1) Pengusaha TPPB bertanggung jawab terhadap bea** masuk, cukai, dan PDRI yang terutang atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean yang berada atau seharusnya berada di TPPB. **(2) Pengusaha TPPB dibebaskan dari tanggung jawab atas** bea masuk, cukai, dan PDRI yang terutang,
**(1) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 15 ayat (1) dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dan huruf c, jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 19 --- - 19 - ### Pasal 19 ayat (3), Pas
