Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 173/pmk Pasal 23

( 1) Hasil Penilaian dituangkan dalam laporan Penilaian. **(2) Laporan Penilaian paling sedikit memuat:** - pernyataan Penilai Pemerintah; - asumsi dan syarat pembatas; - uraian objek Penilaian; - tujuan Penilaian; - tanggal survei lapangan, tanggal surat keterangan, atau tanggal

KEMENKEU 173/pmk Pasal 30

**(1) Penilaian properti dilakukan atas objek Penilaian berupa:** - tanah dan/atau bangunan; dan/atau - selain tanah dan/ atau bangunan, termasuk aset tak berwujud. **(2) Objek Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan: - Barang Milik Negara; - Benda Sitaan, kecuali

KEMENKEU 173/pmk Pasal 32

Tujuan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b untuk mendapatkan nilai sesuai permohonan atas: - Penilaian Barang Milik Negara dalam rangka: 1. penyusunan neraca Pemerintah Pusat; 1. pemanfaatan; 1. pemindahtanganan; atau 1. pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan k

KEMENKEU 173/pmk Pasal 39

**(1) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 38 ayat ( 1) huruf a dilakukan berdasarkan: - aspek legalitas; - aspek fisik; - aspek keuangan; dan - aspek produktivitas maksimal. **(2) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik

KEMENKEU 173/pmk Pasal 42

( 1) Penilaian properti menggunakan pendekatan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan dengan tahapan: - mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan terkait objek Penilaian dan objek pembanding; - membandingkan objek Penilaian den

KEMENKEU 173/pmk Pasal 43

**(1) Perbedaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42ayat (3)** terdiri dari: - perbedaan transaksional, antara lain: 1. jenis dokumen, yaitu perbedaan hak kepemilikan seperti Sertipikat Hak Milik, Sertipikat Hak Guna Usaha, Sertipikat Hak Guna Bangunan, Sertipikat Hak Pakai, dan hak

KEMENKEU 173/pmk Pasal 45

( 1) Penilaian dengan menggunakan pendekatan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 35 --- - 35 - dilakukan dengan tahapan: - menghitung biaya pembuatan baru atau biaya penggantian baru objek Penilaian; - m

KEMENKEU 173/pmk Pasal 48

Penyusutan dan/ atau keusangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat ( 1) huruf c meliputi: - penyusutan fisik; - keusangan fungsional; dan/ atau - keusangan ekonomis. Pasal49 **(1) Besaran penyusutan fisik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal<

KEMENKEU 173/pmk Pasal 50

Keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b diperhitungkan dalam hal terdapat: - perubahan fungsi objek Penilaian; dan/ atau www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 37 --- - 37 - - ketidaksesuaian objek Penilaian dengan standar yang berlaku umum.

KEMENKEU 173/pmk Pasal 51

Keusangan ekonomis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c diperhitungkan dalam hal terdapat kondisi eksternal yang mengurangi nilai objek Penilaian.

KEMENKEU 173/pmk Pasal 52

( 1) Keusangan fungsional se bagaimana dimaksud dalam ### Pasal 50 dan/atau keusangan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diperhitungkan setelah nilai pembuatan baru atau penggantian baru dikurangi dengan penyusutan fisik. **(2) Besaran keusangan f

KEMENKEU 173/pmk Pasal 57

Tujuan Penilaian se bagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b untuk mendapatkan nilai sesuai permohonan atas: a Penilaian Entitas dan Ekuitas, dilakukan dalam rangka: 1. penggabungan; 1. pembubaran; 1. peleburan; 1. pengambilalihan; 1. pelaporan keuangan; atau 1. pemindahta

KEMENKEU 173/pmk Pasal 58

Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 56 ayat (1) huruf c meliputi: - Penilaian Entitas dan Ekuitas, paling sedikit meliputi: 1. status Entitas; 1. kedudukan Entitas; 1. sektor usaha; 1. jumlah saham; 1. jenis saham; dan 1. nilai buku; - Penilaian Ke

KEMENKEU 173/pmk Pasal 61

**(1) Data dan informasi yang diperoleh digunakan sebagai** dasar untuk melakukan analisis. **(2) Dalam pelaksanaan analisis sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), Penilai Pemerintah mempertimbangkan data dan informasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 59. **(3) Terhadap objek Pen

KEMENKEU 173/pmk Pasal 62

Penilai Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap akun- akun dalam la po ran keuangan se bagaimana dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a untuk menghasilkan indikasi nilai.

KEMENKEU 173/pmk Pasal 67

**(1) Dalam hal Penilai Pemerintah menggunakan metode** pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a, maka perusahaan pembanding merupakan perusahaan yang telah memiliki harga

**(1) Dalam hal Penilai Pemerintah melakukan Penilaian** dengan pendekatan pasar sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 64 huruf a, Penilai Pemerintah dapat menggunakan rasio Penilaian ( valuation multiple). **(2) Rasio Penilaian (valuation multiple) sebagaimana d

KEMENKEU 173/pmk Pasal 69

( 1) Penilaian bisnis dengan menggunakan pendekatan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b dilakukan dalam Penilaian Instrumen Keuangan. **(2) Metode yang digunakan dalam Pendekatan Biaya** diterapkan pada Penilaian Instrumen Keuangan adalah metode replikasi.

KEMENKEU 173/pmk Pasal 70

Penilaian bisnis dengan menggunakan pendekatan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c dilakukan dengan: - metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method); dan/ atau - metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (excess earning method). www.jdih.k

KEMENKEU 173/pmk Pasal 71

( 1) Penilaian dengan menggunakan metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a, dilakukan dengan tahap: - menyiapkan laporan keuangan perusahaan yang akan dinilai; - menentukan aset dan utang yang akan dinilai ulang;