Pencarian
**(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara** telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. **(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** didaftar oleh penyelenggara Pemilu Presiden dan
**(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional** dalam jabatan negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebelum, selama,
Pelanggaran atas larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
**(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI),** lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang kepada
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan Kampanye, dan pemberian sanksi diatur dengan peraturan KPU. Bagian Keenam Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya
Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye.
**(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS** dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu ke
**(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang** dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dengan melakukan: - penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang te
**(1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang** dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dengan melakukan: - penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang te
**(1) Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan** pelaksanaan Kampanye di tingkat kabupaten/kota, terhadap: - kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana Pemilu Pr
**(1) Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan** Kampanye di tingkat provinsi, terhadap: - kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
**(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN dipimpin oleh** KPPSLN. **(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.** **(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi** Pasangan Calon. **(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas** Pemil
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: www.peraturan.go.id --- --- Page 3 --- 2017, No.182 -3- 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggot
KPU Kabupaten/Kota berwenang: - menetapkan jadwal di kabupaten/kota; - membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; - menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK de
**(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota** diberhentikan sementara karena: - menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; - menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu; atau - memenu
**(1) Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU,** KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda paling lama 3 (tiga) jam. **(2) Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, ra
**(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU:** - melaksanakan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - melapor kepada DPR dan Presiden mengenai pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu dan tugas lainnya. **(2) La
**(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Provinsi bertanggung** jawab kepada KPU. **(2) KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan** Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU.
**(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota** bertanggung jawab kepada KPU Provinsi. **(2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan** Penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada KPU www.peraturan.go.id --- --- Page 38 --- 2017, No.182
KPPS berkewajiban: - menempelkan daftar pemilih tetap di TPS; - menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; - menjaga da
