Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 31-permen-kp-2020/2020 Pasal 45

(1) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan adanya potensi yang mengganggu pencapaian tujuan pengelolaan, Direktur Jenderal atau Kepala OPD sesuai kewenangannya memberikan rekomendasi kepada SUOP untuk segera melakukan perbaikan pengelolaan. (2) Perbaikan pengelolaan sebagaima

PERMEN 32/2025 Pasal 77

(1) Dalam hal hasil penilaian Kesejahteraan Hewan berupa temuan ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan teknis Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, Tim Penilai Kesejahteraan Hewan Provinsi menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pemohon yang dibuat sesuai den

PERMEN 33-permen-kp-2014/2014 Pasal 20

(1) Kepala UPT Badan, perorangan, atau badan hukum yang tidak melaksanakan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. peringatan tertulis; b. pembekuan Se

PERMEN 33-pmk-06-2012/2012 Pasal 63

(1) Penyewa wajib melakukan pemeliharaan atas BMN yang disewa. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki barang agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. (3) Seluruh biaya pemeliharaan seba

PERMEN 33-pmk-06-2012/2012 Pasal 73

(1) Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: a. penyewa belum menyerahkan BMN yang disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanaka

PERMEN 33/2014 Pasal 27

Lembaga pemerintah atau swasta yang berhubungan dengan perlakuan dan atau manajerial terhadap Komoditi Militer untuk kepentingan Pertahanan Negara, dan Lembaga/unit kerja/fasilitas produksi dan atau pemeliharaan/perbaikan yang berhubungan dengan perlakuan dan atau manajerial terhadap Ko

PERMEN 36/2021 Pasal 92

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan

PERMEN 37/2015 Pasal 34

Variabel Perilaku untuk dimensi perilaku ketika bekerja atau mengambil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g digambarkan dengan sikap kritis dan selalu berorientasi pada perbaikan.

PERMEN 38/2020 Pasal 18

(1) Apabila hasil audit tahap 1 (satu) telah memenuhi ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dilanjutkan dengan audit tahap 2 (dua). (2) Apabila hasil audit tahap 1 (satu) tidak memenuhi ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), diberi kesempatan un

PERMEN 38/2020 Pasal 20

(1) Apabila hasil audit tahap 2 (dua) telah memenuhi ketentuan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan Sertifikasi ISPO. (2) Apabila hasil audit tahap 2 (dua) tidak memenuhi ketentuan penilaian sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), pe

PERMEN 39-permen-kp-2015/2015 Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. monitoring residu; b. investigasi; c. tindakan perbaikan; d. sistem informasi manajemen pengendalian residu; e. pelaporan; dan f. pembinaan.

PERMEN 39-permen-kp-2015/2015 Pasal 17

(1) Petugas pada Dinas Provinsi harus memasukkan hasil investigasi ke dalam Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Residu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkan hasil investigasi. (2) Berdasarkan hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memberikan rekomenda

PERMEN 39-permentan-ot-140-6-2010/2010 Pasal 38

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dilakukan melalui: a. pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan/atau saran perbaikan atas penerbitan izin usaha budidaya tanaman pangan; b. pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21; c. p

PERMEN 39/2020 Pasal 84

(1) Berdasarkan RKT, rencana anggaran tahunan diajukan oleh Rektor kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan

PERMEN 3/2022 Pasal 44

(1) Unit Pemrakarsa dan/atau Biro mengolah hasil aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43. (2) Aspirasi, masukan, dan/atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pertimbangan perbaikan rancangan Peraturan Peru

PERMEN 3/2026 Pasal 11

(1) Dalam hal hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) belum memenuhi ketentuan penilaian, LS ISPO memberikan kesempatan kepada Perusahaan Bioenergi untuk melakukan perbaikan sampai Perusahaan Bioenergi dinyatakan telah memenuhi ketentuan penilaian. (2) Perbaika

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyusunan perencanaan penyelenggaraan hortikultura. (2) Peran serta masyarakat dalam penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, dan/atau saran perbaikan. (3) Peran se

PERMEN 40-permentan-ot-210-3-2014/2014 Pasal 7

(1) Masyarakat dapat memberikan usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, dan/atau saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk pengembangan kawasan hortikultura. (2) Usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, dan/atau saran perbaikan sebagaimana dimaksud pa

PERMEN 40-permentan-ot-210-3-2014/2014 Pasal 8

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penelitian hortikultura. (2) Peran serta masyarakat dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk penyampaian informasi hasil penelitian/penemuan mandiri, pemberian usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan dan/a

PERMEN 40-permentan-ot-210-3-2014/2014 Pasal 9

(1) Usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, saran perbaikan dan/atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat berupa pemberian informasi. (2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa kebutuhan teknologi, penggunaan teknologi berbasis kea