Langsung ke konten

Pencarian

PERPRES 19/2005 Pasal 4

(1) Pembiayaan Sekunder Perumahan dilakukan dengan cara pembelian kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan sekaligus penerbitan Efek Beragun Aset. (2) Efek Beragun Aset dapat berbentuk Surat Utang atau Surat Partisipasi. (3) Efek Beragun Aset harus diperingkat oleh lembaga pemer

PER 7/2019 Pasal 7

Pelaksana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 4 huruf b meliputi: - Individu/kumpulan individu meliputi Pegawai Aparatur Sipil Negara/ non-Pegawai Aparatur Sipil Negara; - Kementerian / Lembaga/Perangkat Daerah; - Perguruan Tinggi; - Organisasi kemasyarak

PMK 111/2024 Pasal 5

**(1) SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)** diterbitkan dengan: - kupon; atau - pembayaran bunga secara diskonto. **(2) SUN dengan kupon sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf a merupakan SUN yang pembayaran** bunganya dihitung dengan per

PMK 87/2024 Pasal 9

(1) Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah pada saat jatuh tempo. (2) Dalam hal terdapat denda keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah seba

PP 26/1949 Pasal 1

Dengan perantaraan Pamong Praja pada tiap-tiap kelamin diberikan kupon untuk membeli barang-barang yang jenis dan banyaknya serta harganya ditentukan oleh Komisi Pemberian Izin Membeli Barang-Barang yang tersebut dalam pasal 2 dari Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan

PP 27/1983 Pasal 7

(1) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal tuntutan ganti kerugian tersebut diajukan terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat p

PP 27/1983 Pasal 12

Permintaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) KUHAP diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada pengadilan yang berwenang, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan mengenai sah tidaknya penangkapan atau penahanan diberitahuka

PP 37/2007 Pasal 72

**(1) Database Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 71 huruf a merupakan kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang sistematis, terstruktur dan tersimpan yang saling berhubungan satu sama lain dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan ja

PP 3/2006 Pasal 4

**(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten** Kupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang dan sumber-sumber pendanaan lainnya yang sah. **(2) Selain biaya pemindahan

PP 92/2015 Pasal 7

**(1) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima. **(2) Dalam hal tuntu

UU 052/2008 Pasal 3

(1) Kabupaten Sabu Raijua berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kupang yang terdiri atas cakupan wilayah: - Kecamatan Sabu Barat; - Kecamatan Sabu Tengah; - Kecamatan Sabu Timur; - Kecamatan Sabu Liae; - Kecamatan Hawu Mehara; dan - Kecamatan Raijua. (2) Cakupan

UU 19/1956 Pasal 30

(1) Seorang calon perseorangan atau calon pertama dari suatu daftar-kumpulan dikemukakan sebagai calon oleh sekurang-kurangnya sejumlah pemilih, yang namanya terdaftar dalam daftar-pemilih dari daerah-pemilihan yang bersangkutan itu, seperti tersebut di bawah ini: a. empat ratus p

UU 52/2008 Pasal 3

(1) Kabupaten Sabu Raijua berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kupang yang terdiri atas cakupan wilayah: - Kecamatan Sabu Barat; - Kecamatan Sabu Tengah; - Kecamatan Sabu Timur; - Kecamatan Sabu Liae; - Kecamatan Hawu Mehara; dan - Kecamatan Raijua. (2) Cakupan

UU 5/1996 Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.

UU 5/1996 Pasal 7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ### Pasal 8… --- --- Page 6 --- PRESIDEN - 6 -

UU 5/1996 Pasal 9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undan

UU 5/1996 Pasal 10

**(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang,** diserahkan sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di bidang: - Pemerintahan Umum; - Kesehatan; - Pendidikan dan Kebudayaan; - Pertanian; - Pekerjaan Umum; - Lalu Lint

UU 5/1996 Pasal 12

**(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya** Daerah Tingkat II Kupang terdiri dari: - Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 1992 yang dilaksanakan d

UU 5/1996 Pasal 13

**(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya** Daerah Tingkat II Kupang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kupang mengatur

UU 7/1953 Pasal 38

**(1) Seorang calon perseorangan atau calon pertama dari suatu daftar-kumpulan** dikemukakan sebagai calon untuk suatu daerah-pemilihan oleh sedikit-dikitnya 200 orang pemilih yang namanya terdaftar dalam daftar-pemilih dari daerah-pemilihan itu. Calon-calon selanjutnya dari