Langsung ke konten

Pencarian

PERMENLH 19/2008 Pasal 14

SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. --- Page 9 --- 9 BAB IX PENUTUP

PERMENLH 19/2010 Pasal 7

Apabila analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, berlaku baku mutu air limbah

PERMENLH 20/2012 Pasal 16

(1) Diklat LH dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Diklat LH yang terakreditasi. (2) Dalam hal lembaga pelaksana Diklat LH belum terakreditasi, pelaksanaan Diklat LH dilakukan bekerjasama dengan: a. lembaga pelaksana Diklat LH Kementerian Lingkungan Hidup; atau b. lembaga p

PERMENLH 26/2012 Pasal 12

(1) Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota wajib menyusun dan menyampaikan: a. laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH; dan b. laporan output dan outcome pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH, kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup

PERMENLH 2/2012 Pasal 16

(1) Pejabat PPNSLH Kementerian Lingkungan Hidup wajib menyampaikan laporan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada koordinator Pejabat PPNSLH. (2) Pejabat PPNSLH provinsi atau kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada pejabat pember

PERMENLH 3/2011 Pasal 1

Pemberian beasiswa bidang lingkungan hidup bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

PERMENLH 3/2013 Pasal 5

(1) Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh tim Audit Lingkungan Hidup. (2) Tim Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang auditor utama, seba

PERMENLH 3/2013 Pasal 6

Dalam melaksanakan Audit Lingkungan Hidup, tim Audit Lingkungan Hidup wajib menggunakan metodologi: a. standar nasional INDONESIA; dan/atau b. standar/pedoman lain, berdasarkan tujuan pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup.

PERMENLH 3/2013 Pasal 7

(1) Auditor Lingkungan Hidup meliputi: a. Auditor Lingkungan Hidup perorangan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id b. Auditor Lingkungan Hidup yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hid

PERMENLH 3/2013 Pasal 8

(1) Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup. (2) Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam

PERMENLH 3/2013 Pasal 9

(1) Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diterbitkan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup se

PERMENLH 3/2013 Pasal 10

(1) LSK Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki: a. Sistem Manajemen Mutu; b. penguji atau penilai yang memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang Audit Lingkungan Hidup dan/atau 5 (lima) kali mel

PERMENLH 3/2013 Pasal 11

(1) Pelatihan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh LPK Auditor Lingkungan Hidup. (2) Setiap LPK Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mela

PERMENLH 3/2013 Pasal 12

(1) Dalam hal LPK Auditor Lingkungan Hidup menggunakan kurikulum di luar kurikulum baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf f, penggunaannya wajib memperoleh penetapan pengakuan penyetaraan dari Menteri. (2) Menteri dapat mendelegasikan penetapan pengakuan pe

PERMENLH 3/2013 Pasal 13

(1) Setiap lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup wajib melakukan Registrasi Kompetensi. (2) Lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup mengajukan permohonan registrasi secara tertulis kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pad

PERMENLH 3/2013 Pasal 14

(1) Menteri menyediakan informasi publik mengenai: a. tujuan Registrasi Kompetensi lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup dan LPK Auditor Lingkungan Hidup; b. tata laksana registrasi, penerbitan surat tanda registrasi, dan pemeliharaan regist

PERMENLH 3/2013 Pasal 15

Tata laksana Audit Lingkungan Hidup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini hanya untuk Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.

PERMENLH 3/2013 Pasal 16

(1) Audit Lingkungan Hidup dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki dokumen lingkungan hidup. (2) Audit Lingkungan Hidup dapat dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi d

PERMENLH 3/2013 Pasal 18

(1) Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Menteri dapat MENETAPKAN jenis Usaha dan/atau K

PERMENLH 3/2013 Pasal 19

Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria: a. adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. pelanggaran tersebut telah terjadi paling sed