Pencarian
SPM bidang lingkungan hidup daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku pula bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. --- Page 9 --- 9 BAB IX PENUTUP
Apabila analisis mengenai dampak lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta panas bumi mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, berlaku baku mutu air limbah
(1) Diklat LH dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Diklat LH yang terakreditasi. (2) Dalam hal lembaga pelaksana Diklat LH belum terakreditasi, pelaksanaan Diklat LH dilakukan bekerjasama dengan: a. lembaga pelaksana Diklat LH Kementerian Lingkungan Hidup; atau b. lembaga p
(1) Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota wajib menyusun dan menyampaikan: a. laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH; dan b. laporan output dan outcome pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH, kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup
(1) Pejabat PPNSLH Kementerian Lingkungan Hidup wajib menyampaikan laporan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada koordinator Pejabat PPNSLH. (2) Pejabat PPNSLH provinsi atau kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada pejabat pember
Pemberian beasiswa bidang lingkungan hidup bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(1) Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh tim Audit Lingkungan Hidup. (2) Tim Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang auditor utama, seba
Dalam melaksanakan Audit Lingkungan Hidup, tim Audit Lingkungan Hidup wajib menggunakan metodologi: a. standar nasional INDONESIA; dan/atau b. standar/pedoman lain, berdasarkan tujuan pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup.
(1) Auditor Lingkungan Hidup meliputi: a. Auditor Lingkungan Hidup perorangan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id b. Auditor Lingkungan Hidup yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hid
(1) Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup. (2) Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
(1) Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diterbitkan oleh LSK Auditor Lingkungan Hidup yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Sertifikat Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup se
(1) LSK Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki: a. Sistem Manajemen Mutu; b. penguji atau penilai yang memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang Audit Lingkungan Hidup dan/atau 5 (lima) kali mel
(1) Pelatihan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh LPK Auditor Lingkungan Hidup. (2) Setiap LPK Auditor Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mela
(1) Dalam hal LPK Auditor Lingkungan Hidup menggunakan kurikulum di luar kurikulum baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf f, penggunaannya wajib memperoleh penetapan pengakuan penyetaraan dari Menteri. (2) Menteri dapat mendelegasikan penetapan pengakuan pe
(1) Setiap lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup wajib melakukan Registrasi Kompetensi. (2) Lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup mengajukan permohonan registrasi secara tertulis kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pad
(1) Menteri menyediakan informasi publik mengenai: a. tujuan Registrasi Kompetensi lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup dan LPK Auditor Lingkungan Hidup; b. tata laksana registrasi, penerbitan surat tanda registrasi, dan pemeliharaan regist
Tata laksana Audit Lingkungan Hidup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini hanya untuk Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(1) Audit Lingkungan Hidup dilakukan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki dokumen lingkungan hidup. (2) Audit Lingkungan Hidup dapat dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi d
(1) Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Menteri dapat MENETAPKAN jenis Usaha dan/atau K
Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria: a. adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. pelanggaran tersebut telah terjadi paling sed
