Pencarian
(1) Pengawas Pemilu di wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Pengawas Pemilu setingkat di atasnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. proses pelaksanaan verifikasi dan permasalahannya; b. kegiatan pencegahan yang dilakukan
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan terhadap: a. jumlah kursi anggota DPD untuk setiap daerah provinsi berjumlah 4 (empat) kursi; b. dukungan pemilih perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantu
(1) Pengawas Pemilu mengawasi persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD. (2) Persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. Penelitian Administrasi; dan b. Verifikasi Faktual.
Pengawasan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri merupakan wewenang Bawaslu yang dilaksanakan oleh Panwaslu LN.
Dalam Pengawasan Logistik Pemilu dan Pendistribusiannya di Luar Negeri Panwaslu LN mengawasi: a. ketepatan waktu penerimaan dan pengembalian surat suara; b. ketepatan sasaran; c. ketepatan jumlah pemilih; dan d. memastikan keamanan penyimpanan, pengiriman, dan pendistribusi
Ketentuan terkait logistik Pemilu dan pendistribusiannya di luar negeri selain yang diatur dalam Peraturan Badan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemilu.
(1) Pengawasan Pemungutan Suara Pemilu di Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bawaslu melakukan konfirmasi dan mendapatkan jawaban dari KPU mengenai tempat, hari, dan tanggal pemungutan suara.
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan sebagai berikut: a. surat suara yang dikirim melalui pos dan KSK sesuai dengan pemberitahuan Pemilih; b. jumlah surat suara sesuai dengan jumlah suara yang diterima tidak melebihi dengan surat suara yang dikirim melalui pos dan KSK
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyusun laporan hasil pengawasan pemilu di luar negeri sesuai dengan wilayah kerjanya (2) Laporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari setelah waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil perol
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima setiap laporan dan menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu di luar negeri. (2) Laporan pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan memerlukan tindakan hukum segera, Pengawas Pemilu
(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan rekomendasi terhadap temuan atau laporan yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan hasil kajian yang berisi rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran adminis
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan kepada Bawaslu. (2) Laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri dilampiri dengan kronologi peristiwa dan hasil kaj
Pengawasan penyelenggaraan Pemilu selain yang diatur dalam Peraturan Badan ini, berlaku ketentuan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
(1) Penyelesaian sengketa proses Pemilu berpedoman pada prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. keterbukaan; g. profesional; h. akuntabel; i. efisien; j. efektif; dan k. integritas. (2) Penyelesaian sengketa proses Pemilu dilaksanakan denga
Sengketa proses Pemilu meliputi: a. sengketa yang terjadi antarpeserta Pemilu; dan b. sengketa yang terjadi antara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
(1) Objek sengketa proses Pemilu meliputi: a. perbedaan penafsiran atau suatu ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. keadaan dima
(1) Pemohon sengketa proses Pemilu terdiri atas: a. partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu di KPU; b. Partai Politik Peserta Pemilu; c. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam daftar calon se
Termohon dalam sengketa proses Pemilu terdiri atas: a. KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu; dan b. Partai Politik Peserta Pemilu, calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, atau Pasangan Calon untuk sengke
Partai Politik Peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum di dalam DCT, calon Anggota DPD, gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Pasangan Calon yang berpotensi dirugikan atas penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat mengajukan diri se
(1) Penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diselesaikan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Bawaslu secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya terdiri atas: a. laporan awal; b. laporan proses; c. laporan akhir; d. laporan tahunan; dan e. laporan akhir
