Langsung ke konten

Pencarian

PMK 115/2024 Pasal 34

**(1) Terhadap pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan.

PMK 115/2024 Pasal 35

**(1) Sejak diterimanya permintaan Pemblokiran sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan a

PMK 115/2024 Pasal 40

**(1) Dalam hal setelah saldo harta kekayaan Penanggung** Utang yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya diketahui dan Penanggung Utang tidak melunasi Utang dan Biaya Penagihan,

PMK 28/2024 Pasal 33

**(1) Kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu** Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mencakup kegiatan usaha: - perbankan; - perasuransian; - keuangan syariah; - pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon; - dana pensiun; - pembiaya

PMK 61/2023 Pasal 27

**(1) Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap harta** kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

PMK 61/2023 Pasal 31

**(1) Atas pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 30 ayat (2), pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/ atau Entitas Lain membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen ya

PMK 61/2023 Pasal 32

**(1) Sejak saat diterimanya permintaan Pemblokiran** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan

PMK 64/2025 Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6, Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan analisis, riset, dan/atau asesmen untuk penilaian terhadap kondisi dan rekomendasi status stabilitas sistem keuangan berdas

POJK 6/2014 Pasal 16

**(1) Penjaminan tidak dapat diberikan, apabila calon** Terjamin tercatat dalam daftar Kredit/pembiayaan macet perbankan atau lembaga keuangan bukan bank. **(2) Penjaminan bagi Usaha Produktif hanya dapat** diberikan, apabila calon Terjamin memenuhi persyaratan: - usaha

PP 109/2015 Pasal 23

Pembiayaan usaha Hortikultura yang dilakukan oleh pelaku usaha bersumber dari dana pelaku usaha, dana lembaga pembiayaan/perbankan, dana masyarakat, dan dana lainnya yang sah.

PP 10/2004 Pasal 2

(1) Maksud dan Tujuan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan pengelolaan aset Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (2) Pengelolaan aset Negara s

PP 17/1999 Pasal 12

Dalam melaksanakan tugasnya, BPPN mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A UNDANG-UNDANG Perbankan.

PP 17/1999 Pasal 65

Segala tindakan hukum BPPN dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya berdasarkan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 1998 dan atau UNDANG-UNDANG Perbankan tetap sah dan mengikat dan segala tindakan BPPN yang masih berlangsung selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ke

PP 21/2018 Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan yang untuk menangani permasalahan perbankan membahayakan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Un

PP 23/2020 Pasal 20

**(1) Program PEN melalui belanja negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan. (21 Debitur perbank

PP 25/1999 Pasal 25

(1) Pelaksanaan likuidasi bank oleh Bank INDONESIA ditetapkan dan diserahkan kepada badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan berdasarkan ketentuan Pasal 37A UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDA

PP 34/2023 Pasal 1

…dalam Undang- Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah. 1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 1. Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa K

PP 43/2020 Pasal 20

**(1) Program PEN melalui belanja negara sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada: - pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan; dan/atau - jarin

PP 48/1998 Pasal 2

Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah menyelenggarakan: a. usaha di bidang perbankan dalam arti yang seluas-luasnya; b. memupuk keuntungan untuk meningkatkan nilai PERSERO; c. usaha-usaha lain yang menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

PP 61/2008 Pasal 2

**(1) Maksud dan tujuan Persero sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan: - pengelolaan aset negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional setelah pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional, un