Pencarian
Rekonstruksi meliputi: a. penataan ruang; b. penataan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam; c. pembangunan prasarana dan sarana perumahan serta pemukiman d. pembangunan prasarana dan sarana umum serta pelayanan publik; e. pembangunan prasarana dan sarana pereko
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri dari: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial; c. Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup; d. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kes
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan
(1) Penyusunan Alokasi Karbon melibatkan menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: - a. kehutanan; - b. lingkungan hidup; - c. energi; - d. industri; - e. pertanian; - f. keuangan; dan - g. perencanaan pembangunan nasio
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan melibatkan Menteri Terkait. (2) Penyu
(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan dilaksanakan oleh: - a. menteri yang men
(1) Dalam pelaksanaan pengelolaan dana dan pembagian manfaat dari pelaksanaan Perdagangan Karbon, Pembayaran Berbasis Kinerja, dan Pungutan Atas Karbon dapat dilakukan melalui lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk. (2) Jenis penerimaan neg
**(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana** zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi: - pelindungan situs warisan dunia; dan - pengendalian lingkungan hidup. (21 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan situs warisan dunia seb
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rehabilitasi diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan menteri lain yang terkait.
(1) Monitoring dan evaluasi rehabilitasi dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin-tahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewe-nangannya. (2) Monitoring dan evaluasi dilakukan pada ta
Penyusunan rencana induk reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memperhatikan: a. kajian lingkungan hidup strategis; b. kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana T
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: a. teknis; b. ekonomi-finansial; dan c. lingkungan hidup. (2) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kelayakan hidro-oceanografi, hidrologi, batimetri, topografi
(1) Monitoring dan evaluasi reklamasi dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya. (2) Monitoring dan eval
**(1) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi yang berasal dari unsur pemerintah terdiri** atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan sumber daya air yang meliputi: - lembaga yang membidangi perencanaan di daerah; - lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air; - lembaga/dinas yang
**(1) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota yang berasal dari unsur pemerintah** terdiri atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan sumber daya air yang meliputi: - lembaga yang membidangi perencanaan di daerah; - lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air; - lembaga/dina
**(1) PPK dalam men)rusun spesifikasi teknis/l(AK** barang/j asa menggunakan : - produk dalam negeri; - produk bersertifikat SNI; c produk usaha mikro dan kecil serta ko dari hasil produksi dalam negeri; dan - prr,'duk ramah lingkungan hidup. **(2) Dala
**(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 2, dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. **(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lin
Menteri Kehutanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 34 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilalsanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presid
**(1) Menteri Koordinator Bidang Pangan pada Kementerian** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 mengoordinasikan: - Kementerian Pertanian; - Kementerian Kehutanan; - Kementerian Kelautan dan Perikanan; - Kementerian . . . SK No243916A --- --- Page 15 --- FRESIDEN - 15-
