Langsung ke konten

Pencarian

PERPPU 2/2005 Pasal 5

Rekonstruksi meliputi: a. penataan ruang; b. penataan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam; c. pembangunan prasarana dan sarana perumahan serta pemukiman d. pembangunan prasarana dan sarana umum serta pelayanan publik; e. pembangunan prasarana dan sarana pereko

PERPRES 10/2005 Pasal 5

Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat terdiri dari: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial; c. Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan dan Lingkungan Hidup; d. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kes

PERPRES 10/2005 Pasal 6

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyiapkan koordinasi perencanaan dan penyusunan kebijakan

PERPRES 110/2025 Pasal 4

(1) Penyusunan Alokasi Karbon melibatkan menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: - a. kehutanan; - b. lingkungan hidup; - c. energi; - d. industri; - e. pertanian; - f. keuangan; dan - g. perencanaan pembangunan nasio

PERPRES 110/2025 Pasal 16

(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan melibatkan Menteri Terkait. (2) Penyu

PERPRES 110/2025 Pasal 17

(1) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan dilaksanakan oleh: - a. menteri yang men

PERPRES 110/2025 Pasal 74

(1) Dalam pelaksanaan pengelolaan dana dan pembagian manfaat dari pelaksanaan Perdagangan Karbon, Pembayaran Berbasis Kinerja, dan Pungutan Atas Karbon dapat dilakukan melalui lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk. (2) Jenis penerimaan neg

PERPRES 116/2024 Pasal 44

**(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana** zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi: - pelindungan situs warisan dunia; dan - pengendalian lingkungan hidup. (21 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan situs warisan dunia seb

PERPRES 121/2012 Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rehabilitasi diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan menteri lain yang terkait.

PERPRES 121/2012 Pasal 14

(1) Monitoring dan evaluasi rehabilitasi dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin-tahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewe-nangannya. (2) Monitoring dan evaluasi dilakukan pada ta

PERPRES 122/2012 Pasal 11

Penyusunan rencana induk reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memperhatikan: a. kajian lingkungan hidup strategis; b. kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau Rencana T

PERPRES 122/2012 Pasal 13

(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: a. teknis; b. ekonomi-finansial; dan c. lingkungan hidup. (2) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kelayakan hidro-oceanografi, hidrologi, batimetri, topografi

PERPRES 122/2012 Pasal 31

(1) Monitoring dan evaluasi reklamasi dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya. (2) Monitoring dan eval

PERPRES 12/2008 Pasal 27

**(1) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi yang berasal dari unsur pemerintah terdiri** atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan sumber daya air yang meliputi: - lembaga yang membidangi perencanaan di daerah; - lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air; - lembaga/dinas yang

PERPRES 12/2008 Pasal 34

**(1) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota yang berasal dari unsur pemerintah** terdiri atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan sumber daya air yang meliputi: - lembaga yang membidangi perencanaan di daerah; - lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air; - lembaga/dina

PERPRES 12/2021 Pasal 19

**(1) PPK dalam men)rusun spesifikasi teknis/l(AK** barang/j asa menggunakan : - produk dalam negeri; - produk bersertifikat SNI; c produk usaha mikro dan kecil serta ko dari hasil produksi dalam negeri; dan - prr,'duk ramah lingkungan hidup. **(2) Dala

PERPRES 139/2015 Pasal 5

**(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 2, dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. **(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**

PERPRES 139/2015 Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lin

PERPRES 139/2024 Pasal 17

Menteri Kehutanan pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 34 memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilalsanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presid

PERPRES 139/2024 Pasal 3

**(1) Menteri Koordinator Bidang Pangan pada Kementerian** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 mengoordinasikan: - Kementerian Pertanian; - Kementerian Kehutanan; - Kementerian Kelautan dan Perikanan; - Kementerian . . . SK No243916A --- --- Page 15 --- FRESIDEN - 15-