Pencarian
**(1) Izin sebagai Pengusaha TPPB dibekukan oleh Kepala** Kantor Pabean atas nama Menteri dalam hal Pengusaha TPPB: - melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan, berupa: 1. memasukkan barang ke Tempat Penimbunan dengan mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal Pengusaha TPPB: jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 21 --- - 21 - - tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam #
**(1) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30** ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan 1zm berdasarkan: - hasil penelitian, pemeriksaan, dan/ atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Pengusaha TPPB terbukti telah melak
**(1) Penetapan tempat sebagai TPPB dan pemberian izin** sebagai Pengusaha TPPB dicabut dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/ atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: - Pengusaha TPPB Tetap tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bu
**(1) Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPU, atau Kepala Kantor** Pabean yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ### Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), dan Pasal 33 ayat (2): - wajib
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot '1.intuk Tujuan Pameran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal42 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. j
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: - tarif pelayanan Jasa kebandarudaraan atau Jasa aeronautika; dan - tarif pelayanan Jasa terkait bandar udara atau Jasa nonaeronautika.
Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: - tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U); - tarifjasa pendaratan pesawat udara; - tarif jasa penempatan pesawat udara; - tarif jasa penyimpanan p
Tarif pelayanan Jasa terkait bandar udara atau Jasa nonaeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: - tarif penggunaan lahan; - tarif penggunaan gedung dan ruangan; - tarif media promosi; - tarif penggunaan peralatan, kendaraan, dan mesi
Tarif pelayanan jasa kebandarudaraan atau jasa aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam
**(1) PT SMI menyampaikan:** - data Pemda yang memperoleh pembiayaan infrastruktur daerah; - dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1); dan - dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), kepada D
**(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat** **(2) dilakukan secara bersama-sama oleh Direktorat** Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan PT SMI. **(2) Dalam hal diperlukan untuk melakukan pemantauan**
**(1) Berdasarkan hasil rekonsiliasi atau hasil perhitungan** Tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PT SMI menyampaikan surat permintaan pembayaran Tunggakan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan
**(1) Berdasarkan surat permintaan PT SMI sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 15 ayat ( 1), Direktorat J enderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal m1 Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan verifikasi atas permintaan dari PT SMI. l f www.jdi
**(1) Berdasarkan penggunaan Dana Jaminan Penugasan** Pembiayaan Infrastruktur Daerah untuk pembayaran Tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat **(5), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko** menyampaikan permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH kep
**(1) Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak,** seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. **(2) Untuk me
**(1) Barang Impor Ke1nbali sebagaimana dilnaksud dalain** ### Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan pen1bebasan bea 1nasuk. **(2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: - ilnportasi dila
**(1) Terhadap barang Irnpor Kernbali yang rnerupakan barang** Dalarn Kualitas yang Sama sebagairnana dirnaksud dalan1 Pasal 2 ayat (2) huruf a, diberikan pembebasan bea 1nasuk. **(2) Barang In1por Kernbali yang rnerupakan barang untuk** keperluan Perbaikan sebagain1ana dilnak
**(1) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya** pengenaan bea 1nasuk atas barang Impor Ke1nbali sebagailnana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ### Pasal 4 ayat (3), yaitu: - nilai pabean barang yang dilakukan· Impor Ken1bali; dan - pembeba
**(1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk sebagain1ana** dimaksud dalan1 Pasal 3 ayat (1), in1portir mengajukan pennohonan kepada Menteri 1nelalui Kepala Kantor Pabean di tempat pen1asukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. **(2) Permohonan sebagaimana d
