Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 173/pmk Pasal 72

( 1) Penilaian dengan menggunakan metode Kapitalisasi Kelebihan Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 70 huruf b, dilakukan dengan tahap: - mengestimasi nilai aset berwujud bersih (net tangible asset value); - mengestimasi laba ekonomis normal; www.jdih.

KEMENKEU 173/pmk Pasal 73

Penilaian bisnis dengan menggunakan pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf d dilakukan dengan: - metode diskonto arus kas (discounted cash flow method); atau - metode kapitalisasi pendapatan (capitalized income method). www.jdih.kemenke

KEMENKEU 173/pmk Pasal 75

**(1) Metode Penilaian sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 73,dapatmenggunakan: - model Ekuitas; dan - model kapital yang diinvestasikan (invested capital modeij. **(2) Dalam hal Penilaian menggunakan model Ekuitas:** - arus kas bersih yang digunakan adalah ar

KEMENKEU 173/pmk Pasal 76

**(1) Dalam hal Penilaian menggunakan metode kapitalisasi** pendapatan (capitalized income method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b, Penilai Pemerintah menggunakan arus kas bersih sebagai dasar perhitungan. **(2) Arus kas bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)*

KEMENKEU 173/pmk Pasal 79

( 1) Dalam hal Penilaian Ekuitas dilakukan dengan pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, maka terhadap hasil Penilaian dapat diperhitungkan premi dan/ atau diskon untuk mendapatkan nilai objek Penilaian tersebut. **(2) Premi dan/ atau diskon yang dapat di

KEMENKEU 173/pmk Pasal 81

**(1) Data dan informasi yang menjadi persyaratan untuk** Penilaian sumber daya alam meliputi: - latar belakang permohonan; - tujuan Penilaian; - deskripsi objek Penilaian; dan - dokumen objek Penilaian. Pasal82 Tujuan Penilaian se bagaimana dimaksud dalam Pasa

KEMENKEU 173/pmk Pasal 90

( 1) Penilaian sumber daya alam yang menggunakan pendekatan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a dilakukan dengan tahapan: - mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan terkait objek Penilaian dan objek pembanding; - membandingkan objek Penila

KEMENKEU 173/pmk Pasal 91

**(1) Perbedaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat** **(3) terdiri dari:** - perbedaan transaksional, antara lain; 1. Jems dan masa berlaku penzman, yaitu perbedaan Hak Pemanfaatan, Hak Penggunaan, Hak pemungutan hasil, Hak pengusahaan, dan Surat Keputusan penunjukan

KEMENKEU 173/pmk Pasal 92

Penilaian dengan menggunakan pendekatan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b dilakukan dengan tahapan: - menghitung biaya pembuatan baru atau biaya penggantian baru objek Penilaian; - menghitung besarnya penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian;

KEMENKEU 173/pmk Pasal 95

**(1) Besaran penyusutan fisik sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 94 huruf a diperoleh dari hasil perkalian antara persentase penyusutan fisik dengan biaya pembuatan/ penggantian baru objek Penilaian. **(2) Besaran persentase penyusutan fisik sebagaimana*

KEMENKEU 173/pmk Pasal 96

**(1) Keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 94 huruf b diperhitungkan dalam hal terdapat: - perubahan fungsi objek Penilaian; dan/ atau - ketidaksesuaian objek Penilaian dengan standar yang berlaku umum. www.jdih.kemenkeu.go.id

KEMENKEU 173/pmk Pasal 97

Keusangan ekonomis se bagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c diperhitungkan dalam hal terdapat kondisi eksternal yang mengurangi nilai objek Penilaian. Pasal98 **(1) Keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam** ### Pasal 96 dan/atau keusangan

KEMENKEU 173/pmk Pasal 101

( 1) Penilaian dengan menggunakan pendekatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf d dilakukan dengan: - pendekatan atas dasar pasar; dan/ atau - pendekatan atas dasar selain pasar. **(2) Pendekatan atas dasar pasa

KEMENKEU 173/pmk Pasal 4

**(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Keistimewaan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari. **(2) Dala

KEMENKEU 173/pmk Pasal 5

Dalam hal Gubernur DIY mengajukan perubahan usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan sebelum alokasi anggaran Dana Keistimewaan ditetapkan dalam APBN, mekanisme penilaian perubahan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

KEMENKEU 173/pmk Pasal 7

**(1) Dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana** Keistimewaan, Gubernur DIY dapat mengajukan usulan perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan. **(2) Mekanisme pengajuan dan penilaian usulan perubahan** program dan kegiatan Dana Keistimewaan sebagaimana di

KEMENKEU 173/pmk Pasal 11

( 1) Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan Tahap Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan SP2D yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah DIY dan sisa Dana Keistimewaan yang a

KEMENKEU 173/pmk Pasal 15

Ketentuan mengenai: - format SPTJM, Rencana Penggunaan Dana Keistimewaan, Laporan Realisasi Penyerapan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); - format Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1

KEMENKEU 174/pmk Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran Bea Masuk Tindakan No Periode Pengamanan (Rupiah/ Ton) Tahun Pertama, dengan 2.452.711 periode 1 (satu) tahun. ·(duajuta

KEMENKEU 174/pmk Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenalran terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk expansible polystyrene (EPS) yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam Larnpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratura