Langsung ke konten

Pencarian

PERMENKEU 40-pmk-04-2018/2018 Pasal 3

(1) Pemilik atau Pemegang Hak atas merek dan/atau hak cipta dapat mengajukan permohonan Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta secara tertulis kepada Direktur. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir

PERMENKEU 40-pmk-04-2018/2018 Pasal 7

(1) Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta pada sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan dan dapat diperpanjang. (2) Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud

PERMENKUMHAM 10/2014 Pasal 2

Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek.

PERMENKUMHAM 14/2015 Pasal 15

Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait diumumkan dalam laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

PERMENPANRB 21/2022 Pasal 4

Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual termasuk dalam rumpun hak cipta, paten, dan merek.

PERMENPANRB 24/2023 Pasal 5

Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual termasuk dalam klasifikasi/rumpun hak cipta, paten, dan merek.

PERMENPANRB 26/2013 Pasal 2

Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek.

PERMENPANRB 34/2013 Pasal 2

Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek.

PERMENPANRB 36/2013 Pasal 2

Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek.

PERMEN 10/2014 Pasal 2

Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek.

PERMEN 24/2023 Pasal 5

Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual termasuk dalam klasifikasi/rumpun hak cipta, paten, dan merek.

PERMEN 40-pmk-04-2018/2018 Pasal 3

(1) Pemilik atau Pemegang Hak atas merek dan/atau hak cipta dapat mengajukan permohonan Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta secara tertulis kepada Direktur. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir

PERMEN 40-pmk-04-2018/2018 Pasal 7

(1) Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta pada sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan dan dapat diperpanjang. (2) Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud

PERMEN p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 34

(1) Dalam hal usul pengalihan status telah memenuhi syarat Direktur Jenderal Cipta Karya MENETAPKAN status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III; (2) Dalam hal usul pengalihan status tidak memenuhi syarat Direktur Jenderal Cipta Karya menyampaikan penol

PERMEN p-45-menhut-ii-2010/2010 Pasal 38

(1) Pengalihan hak Rumah Negara Golongan III dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya. (2) Pelaksanaan pengalihan hak Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PERPRES 15/2015 Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sis

PP 1/1989 Pasal 20

(1) Menteri Kehakiman setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta MENETAPKAN besarnya imbalan yang harus diberikan kepada Pemegang Hak Cipta atas penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan yang dilakukan sendiri oleh Pemerintah. (2) Penetapan besarnya imbalan dilakukan

PP 20/2017 Pasal 5

**(1) Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta** dapat mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat Bea dan Cukai untuk pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: - bukti kepemi

PP 36/2018 Pasal 9

Dalam hal objek kekayaan intelektual berkaitan dengan hak cipta dan hak terkait yang terdiri dari beberapa judul atau karya atas objek kekayaan intelektual dengan para pihak yang sama dalam perjanjian Lisensi, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi dapat diajukan dalam satu permohonan

PP / Pasal 5

**(1) Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta** dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. **(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dengan melampirkan