Pencarian
(1) Pemilik atau Pemegang Hak atas merek dan/atau hak cipta dapat mengajukan permohonan Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta secara tertulis kepada Direktur. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir
(1) Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta pada sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan dan dapat diperpanjang. (2) Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek.
Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait diumumkan dalam laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual termasuk dalam rumpun hak cipta, paten, dan merek.
Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual termasuk dalam klasifikasi/rumpun hak cipta, paten, dan merek.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek.
Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual termasuk dalam klasifikasi/rumpun hak cipta, paten, dan merek.
(1) Pemilik atau Pemegang Hak atas merek dan/atau hak cipta dapat mengajukan permohonan Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta secara tertulis kepada Direktur. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir
(1) Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta pada sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan dan dapat diperpanjang. (2) Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud
(1) Dalam hal usul pengalihan status telah memenuhi syarat Direktur Jenderal Cipta Karya MENETAPKAN status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III; (2) Dalam hal usul pengalihan status tidak memenuhi syarat Direktur Jenderal Cipta Karya menyampaikan penol
(1) Pengalihan hak Rumah Negara Golongan III dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya. (2) Pelaksanaan pengalihan hak Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan fungsi: - perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sis
(1) Menteri Kehakiman setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta MENETAPKAN besarnya imbalan yang harus diberikan kepada Pemegang Hak Cipta atas penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan yang dilakukan sendiri oleh Pemerintah. (2) Penetapan besarnya imbalan dilakukan
**(1) Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta** dapat mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat Bea dan Cukai untuk pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: - bukti kepemi
Dalam hal objek kekayaan intelektual berkaitan dengan hak cipta dan hak terkait yang terdiri dari beberapa judul atau karya atas objek kekayaan intelektual dengan para pihak yang sama dalam perjanjian Lisensi, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi dapat diajukan dalam satu permohonan
**(1) Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta** dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. **(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dengan melampirkan
