Pencarian
Kabupaten Rote-Ndao berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kupang yang terdiri atas: - Kecamatan Rote Timur; - Kecamatan Pantai Baru; - Kecamatan Rote Tengah; - Kecamatan Lobalain; - Kecamatan Rote Barat Daya; dan - Kecamatan Rote Barat Laut.
Huruf a Yang dimaksud dengan “tabel informasi berkoordinat” adalah kumpulan satu atau lebih koordinat beserta informasi yang melekat pada koordinat tersebut. Huruf b Yang dimaksud dengan “peta cetak” adalah IG yang disajikan pada sebuah lembaran kertas dengan ukuran dan Skala te
(1) Dana pembayaran pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dialokasikan dalam APBD. (2) Mekanisme pembayaran kewajiban pokok dan/atau bunga atau kupon Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratur
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
- 21 - Pendahuluan dan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP. (4) Dalam hal permohonan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP
Pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi kumpulan organisasi, program/prosedur, rekaman, laporan, dan peralatan yang secara bersama- sama menjamin pemanfaatan bahan nuklir untuk tujuan damai.
(1) Badan usaha bukan Bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulumemperoleh izin dari Bank INDONESIA. (2) Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham dari badan usaha bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih d
(1) Dalam melakukan kegiatan, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib memastikan penerapan prinsip perlindungan konsumen. (2) Penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berupa: a. penyampaian informasi kurs kepada Nasabah secara transparan; b
(1) Badan usaha bukan bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (2) Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham dari badan usaha bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih
(1) Bank INDONESIA melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diterbitkan kepada Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar: a. hasil pengawasan Bank INDONESIA selama masa berlakunya izin; dan/atau b. permohonan perpanjangan izi
(1) Penghentian kegiatan usaha kantor pusat dan/atau penutupan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dapat dilakukan atas: a. perintah Bank INDONESIA; atau b. permintaan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, berdasarkan alasan tertentu. (2) Penghentian kegiatan usaha kanto
Identitas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan kumpulan informasi yang terdiri atas: a. nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan; b. kode Jabatan; dan c. unit kerja.
Profil PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap PNS yang terdiri atas: a. data personal; b. kualifikasi; c. rekam jejak Jabatan; d. Kompetensi; e. riwayat Pengembangan Kompetensi; f. riwayat hasil penilaian kinerja; dan
(1) Surat dakwaan terhadap Korporasi dibuat sesuai dengan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP). (2) Bentuk surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan penyesuaian
(1) Badan usaha bukan Bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulumemperoleh izin dari Bank INDONESIA. (2) Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham dari badan usaha bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih d
(1) Dalam melakukan kegiatan, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib memastikan penerapan prinsip perlindungan konsumen. (2) Penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berupa: a. penyampaian informasi kurs kepada Nasabah secara transparan; b
(1) Badan usaha bukan bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (2) Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham dari badan usaha bukan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih
(1) Bank INDONESIA melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diterbitkan kepada Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar: a. hasil pengawasan Bank INDONESIA selama masa berlakunya izin; dan/atau b. permohonan perpanjangan izi
(1) Penghentian kegiatan usaha kantor pusat dan/atau penutupan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dapat dilakukan atas: a. perintah Bank INDONESIA; atau b. permintaan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, berdasarkan alasan tertentu. (2) Penghentian kegiatan usaha kanto
Identitas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan kumpulan informasi yang terdiri atas: - nama Jabatan atau nomenklatur Jabatan; - kode Jabatan; dan - unit kerja. ---
