Langsung ke konten

Pencarian

PERMENLH 3/2013 Pasal 20

Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup tidak membebaskan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dari sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PERMENLH 3/2013 Pasal 21

(1) Dokumen Audit Lingkungan Hidup terdiri atas: a. rencana Audit Lingkungan Hidup; dan b. laporan hasil Audit Lingkungan Hidup. (2) Rencana Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (

PERMENLH 3/2013 Pasal 22

(1) Menteri melakukan penilaian pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup. (2) Penilaian pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. usulan jenis Usaha dan/atau Kegiatan berisiko tinggi di luar Lampiran I Peraturan Menteri ini; b. usulan dilakukannya Audi

PERMENLH 3/2013 Pasal 23

Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) terdiri atas: a. ketua yang secara ex-officio dijabat oleh Pejabat Eselon I yang bertanggungjawab di bidang kajian dampak lingkungan hidup. b. sekretaris yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat setingkat eselon I

PERMENLH 3/2013 Pasal 24

(1) Audit Lingkungan Hidup untuk Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup dilakukan secara berkala sesuai periode Audit Lingkungan Hidup yang telah ditentukan sebagaimana tercantum da

PERMENLH 3/2013 Pasal 25

(1) Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap rencana Audit Lingkungan Hidup. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh tim evaluasi. (3) Dalam hal terjadi perbaikan terhadap rencana Audit Lingkungan

(1) Tim Audit Lingkungan Hidup melaksanakan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan secara berkala berdasarkan rencana Audit Lingkungan Hidup yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5). (2) Audit

(1) Tim Audit Lingkungan Hidup melalui penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyerahkan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) secara tertulis kepada Menteri. (2) Tim Audit Lingkungan

Tata laksana Audit Lingkungan Hidup untuk Usaha dan/atau Kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 27 tercantum dalam bagan alir Lampiran III yang merupakan bagian tidak

PERMENLH 3/2013 Pasal 29

(1) Menteri memerintahkan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan karena menunjukkan ketidaktaatan berdasarkan: a. hasil pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; b. usulan dar

PERMENLH 3/2013 Pasal 31

(1) Berdasarkan rekomendasi tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan perintah Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan. (2) Apabila Menteri menyetujui usulan perintah Audit Lingkungan Hidup

(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan setelah menerima surat perintah pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), harus menunjuk Auditor Lingkungan Hidup dengan persetujuan Menteri, paling lama 30 (tiga p

PERMENLH 3/2013 Pasal 33

(1) Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap rencana Audit Lingkungan Hidup. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh tim evaluasi. (3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim evaluasi da

PERMENLH 3/2013 Pasal 34

(1) Tim Audit Lingkungan Hidup melakukan Audit Lingkungan Hidup berdasarkan rencana Audit Lingkungan Hidup yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6). (2) Audit Lingkungan Hidup

(1) Tim Audit Lingkungan Hidup menyerahkan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) secara tertulis kepada tim evaluasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap laporan hasi

PERMENLH 3/2013 Pasal 36

(1) Terhadap laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf a, Menteri: a. menerima dan mengesahkan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup; dan b. MENETAPKAN tindak lanjut terhadap hasil Audit

(1) Terhadap laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf b, Menteri MENETAPKAN pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup kembali terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan tim Audit

Menteri mengumumkan pengesahan dan penetapan tindak lanjut hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melalui multimedia.

PERMENLH 3/2013 Pasal 39

Tata laksana Audit Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 tercantum dalam bagan alir Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dar

PERMENLH 3/2013 Pasal 45

(1) LSK Auditor Lingkungan Hidup melakukan pengawasan terhadap Auditor Lingkungan Hidup yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kriteria pemel