Pencarian
(1) Pemohon sengketa proses Pemilu terdiri atas: a. partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu di KPU; b. Partai Politik Peserta Pemilu; c. calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam DCT; d. bakal
Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh partai politik calon Peserta Pemilu dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tingkat pusat diajukan oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai ata
(1) Pengawas Pemilu wajib menyerahkan Barang Dugaan Pelanggaran kepada Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran pada hari yang sama dengan pengambilalihan Barang Dugaan Pelanggaran. (2) Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran wajib untuk melakukan tindakan terhadap Barang Dugaan Pelanggaran
(1) Pengawas Pemilu Kada memastikan bahwa daftar pemilih untuk Pemilu Kada adalah Daftar Pemilih Tetap yang digunakan dalam Pemilu terakhir dan/atau Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu. (2) Pengawas P
(1) Pengawas Pemilu membuat laporan hasil pengawasan. (2) Hasil pengawasan dapat berupa temuan dugaan pelanggaran atau bukan pelanggaran. (3) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi hasil pengawasan berupa bukti awal dugaan pelanggaran antara lain berupa: a. surat atau dokume
(1) Pengawas Pemilu Kada melakukan upaya penindakan pelanggaran dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih setelah upaya pencegahan pelanggaran tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya serta para pihak terkait lainnya. (2) Peninda
(1) Pengawasan Pemilu Kada Provinsi dilaksanakan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan. (2) Pengawasan Pemilu Kada Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
(1) Pengawasan Pemilu Kada difokuskan pada ketaatan penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, pemerintah, masyarakat, pemilih dan semua pihak terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pemilu Kada. (2) Pengawa
(1) Sebelum melaksanakan pengawasan Pemilu Kada, Pengawas Pemilu Kada harus melakukan : a. identifikasi dan pemetaan titik rawan pada setiap tahapan Pemilu Kada; dan b. identifikasi dan pemetaan titik rawan pada aspek penting lainnya yang tidak termasuk tahap
(1) Pengawas Pemilu Kada menyusun kegiatan pengawasan berdasarkan fokus pengawasan yang telah ditentukan. (2) Selain kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Pemilu Kada secara aktif melakukan pengawasan dengan: a. mendapatkan secara optimal informas
Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan Pemilu Kada, Pengawas Pemilu Kada dapat: a. mendorong secara aktif peran masyarakat untuk melakukan pengawasan Pemilu Kada; b. menyediakan informasi, sarana atau fasilitas yang memadai untuk memudahkan masyarakat mengakses
(1) Pengawas Pemilu Kada dilengkapi dengan surat tugas dan/atau tanda pengenal (formulir Model C KWK- 1). (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, ditandatangani oleh ketua Panwaslu sesuai tingkatan. (3)
(1) Pengawas Pemilu Kada membuat laporan kegiatan pengawasan. (2) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan formulir Model C KWK-2. (3) Dalam hal hasil pengawasan berupa Temuan dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model C KWK-2. (4) Temuan s
(1) Pengawas Pemilu Kada membuat uraian singkat tentang Temuan dugaan pelanggaran dilengkapi dengan bukti awal. (2) Uraian singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model C KWK-3. (3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan kepada bidang penang
(1) Pengawas Pemilu Kada di semua tingkatan wajib menyusun laporan hasil pengawasan Pemilu Kada. (2) Laporan hasil pengawasan Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi atas: a. laporan hasil pengawasan setiap tahapan Pemilu Kada; dan b
Laporan akhir hasil pengawasan Pemilu Kada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengawas Pemilu Kada di semua tingkatan wajib menyusun laporan akhir hasil pengawasan Pemilu Kada pada s
(1) Untuk keperluan pengawasan Pemilu Kada, ditetapkan bentuk dan jenis formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini. (2) Penyusunan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 mengacu kepada format pelaporan sebagaimana tercantum d
1.(1)Permohonan Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) disampaikan kepada Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi paling lambat 7 (tujuh)3 (tiga) hari kerja setelah dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. 2.(2)Permohonan Sengketa Pe
1.(1) Penyelesaian Sengketa Pemilu dinyatakan gugur apabila: a. Pemohon dan/atau Termohon meninggal dunia; b. Termohon telah memenuhi tuntutan Pemohon seiobelum dilaksanakannya proses penyelesaian sengketa Pemilu; atau c. Pemohon mencabut permohonannya. 2.(2) Keputusan tent
Pengawasan kampanye Pemilu bertujuan untuk memastikan terlaksananya kampanye Pemilu secara berintegritas melalui: a. adanya perlakuan yang sama oleh penyelenggara Pemilu, pemerintah, dan media massa cetak dan elektronik terhadap semua Peserta Pemilu
