Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 47

(1) Pembentukan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan dengan cara penjaringan calon Pengawas Pemilu Luar Negeri. (2) Penjaringan calon Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA melalui tah

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 9

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan aktif dalam proses tahapan pelaksanaan penetapan jumlah kursi dan Dapil. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan pelaksan

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 15

(1) Pengawas Pemilu membuat laporan hasil pengawasan. (2) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengawas Pemilu setingkat diatasnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. proses pel

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 3

(1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam penyelenggaraan Pengawasan. (2) Pembinaan dan pengawasan terhad

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 12

Pengawasan kinerja Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. supervisi; b. pemantauan; c. evaluasi; dan d. inspeksi mendadak.

PERATURAN BAWASLU/15 Pasal 38

(1) Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu secara berjenjang. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; b. laporan khusus; atau c. laporan akhir hasil pembi

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 16

(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan aktif dalam proses tahapan pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi dan memetakan potensi k

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 28

(1) Pengawas Pemilu di wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Pengawas Pemilu setingkat di atasnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. proses pelaksanaan verifikasi dan permasalahannya; b. kegiatan pencegahan yang dilakukan

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 5

(1) Pengawas Pemilu melaksanakan pengawasan terhadap: a. jumlah kursi anggota DPD untuk setiap daerah provinsi berjumlah 4 (empat) kursi; b. dukungan pemilih perseorangan calon Peserta Pemilu anggota DPD didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantu

PERATURAN BAWASLU/16 Pasal 10

(1) Pengawas Pemilu mengawasi persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD. (2) Persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. Penelitian Administrasi; dan b. Verifikasi Faktual.

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 2

Pengawasan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri merupakan wewenang Bawaslu yang dilaksanakan oleh Panwaslu LN.

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 13

Dalam Pengawasan Logistik Pemilu dan Pendistribusiannya di Luar Negeri Panwaslu LN mengawasi: a. ketepatan waktu penerimaan dan pengembalian surat suara; b. ketepatan sasaran; c. ketepatan jumlah pemilih; dan d. memastikan keamanan penyimpanan, pengiriman, dan pendistribusi

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 14

Ketentuan terkait logistik Pemilu dan pendistribusiannya di luar negeri selain yang diatur dalam Peraturan Badan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 17

(1) Pengawasan Pemungutan Suara Pemilu di Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bawaslu melakukan konfirmasi dan mendapatkan jawaban dari KPU mengenai tempat, hari, dan tanggal pemungutan suara.

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 33

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memastikan sebagai berikut: a. surat suara yang dikirim melalui pos dan KSK sesuai dengan pemberitahuan Pemilih; b. jumlah surat suara sesuai dengan jumlah suara yang diterima tidak melebihi dengan surat suara yang dikirim melalui pos dan KSK

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 38

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menyusun laporan hasil pengawasan pemilu di luar negeri sesuai dengan wilayah kerjanya (2) Laporan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari setelah waktu pelaksanaan rekapitulasi hasil perol

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 39

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima setiap laporan dan menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu di luar negeri. (2) Laporan pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif dan memerlukan tindakan hukum segera, Pengawas Pemilu

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 40

(1) Pengawas Pemilu Luar Negeri memberikan rekomendasi terhadap temuan atau laporan yang diduga sebagai pelanggaran administrasi Pemilu. (2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan hasil kajian yang berisi rekomendasi dan berkas kajian dugaan pelanggaran adminis

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 41

(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan kepada Bawaslu. (2) Laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri dilampiri dengan kronologi peristiwa dan hasil kaj

PERATURAN BAWASLU/17 Pasal 42

Pengawasan penyelenggaraan Pemilu selain yang diatur dalam Peraturan Badan ini, berlaku ketentuan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.