Pencarian
Dalam hal objek kekayaan intelektual berkaitan dengan hak cipta dan hak terkait yang terdiri dari beberapa judul atau karya atas objek kekayaan intelektual dengan para pihak yang sama dalam perjanjian Lisensi, permohonan www.peraturan.go.id --- --- Page 6 --- 2018, No.115
Penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait diumumkan dalam laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, Ketua Pengadilan Negeri setempat dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean yang berdasarkan bukt
**(1) Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak** cipta yang meminta perintah penangguhan, Ketua Pengadilan Negeri setempat dapat memberi izin kepada pemilik atau pemegang hak tersebut guna memeriksa barang impor atau ekspor yang diminta penangguhan peng
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi ciptaan yang dilindungi: - selama 25 (dua puluh lima) tahun; - selama 50 (lima puluh) tahun; - selama hidup pencipta da
Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta berdasarkan putusan pengadilan dapat: - dirampas untuk Negara guna dimusnahkan; atau - diserahkan kepada Pemegang Hak Cipta, sepanjang Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan telah mengajukan gug
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi ciptaan yang dilindungi: - selama 25 (dua puluh lima) tahun; - selama 50 (lima puluh) tahun; - selama hidup pencipta da
Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta berdasarkan putusan pengadilan dapat: - dirampas untuk Negara guna dimusnahkan; atau - diserahkan kepada Pemegang Hak Cipta, sepanjang Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan telah mengajukan gug
Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, ketua pengadilan niaga dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat bea dan cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor dari kawasan pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, d
**(1) Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta** yang meminta perintah penangguhan, ketua pengadilan niaga dapat memberi izin kepada pemilik atau pemegang hak tersebut guna memeriksa barang impor atau ekspor yang diminta penangguhan pengeluarannya. **(2)
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. P
**(1) Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak** Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan. **(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan** bersifat uni
Hak kekayaan intelektual orang asli Papua berupa hak cipta mencakup hak-hak dalam bidang kesenian yang terdiri dari seni suara, tari, ukir, pahat, lukis, anyam, tata busana dan rancangan bangunan tradisional serta jenis-jenis seni lainnya, maupun hak-hak yang terkait dengan sistem penge
**(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah** memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada Pelaku Ekonomi Kreatif. **(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah** memfasilitasi pemanfaatan kekayaa
Kecuali ada persetujuan lain antara pencipta dan pemegang hak cipta, pencipta suatu ciptaan karya pahat, ciptaan lukisan tetap berhak untuk membuat ciptaan yang sama, walaupun pencipta telah menyerahkan hak ciptanya kepada orang lain.
**(1) Pencipta atau ahli warisnya berhak untuk menuntut kepada pemegang hak cipta supaya nama** pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya. **(2) a. Tidak diperbolehkan mengadakan perubahan suatu ciptaan kecuali dengan persetujuan pencipta** atau ahli warisnya; - Dalam hal penc
Segala perbanyakan yang dirampas karena terbukti melanggar hak cipta, dapat dimusnahkan oleh pengadilan, tetapi pengadilan dalam putusannya dapat menentukan bahwa perbanyakan itu diserahkan kepada pemegang hak cipta atas permintaannya, yang harus diajukan selambat lambatnya
(1) Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis diterbitkan oleh direktur jenderal cipta karya berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (11) huruf a. (2) Dalam hal TPA pusat memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 aya
(1) Perekaman (Recordation) data EKI berupa merek dan hak cipta pada sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan dan dapat diperpanjang. (2) Perekaman (Recordation) sebaga:mana dim
(1) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan hak cipta BNN. (2) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus disimpan pada Pusat Data BNN. (3) Pusat Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Puslitdatin.
