Pencarian
Pengawasan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD difokuskan pada kepatuhan penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi pengawasan tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan oleh Pengawas Pemilu kepada pemangku kepentingan dengan cara: a. surat menyurat; dan b. rapat koordinasi;
Himbauan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan oleh Pengawas Pemilu secara lisan dan tulisan kepada pemangku kepentingan.
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan aktif dalam proses tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. (2) Pengawasan secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pelanggaran pada tahapa
(1) Pengawas Pemilu disetiap tingkatan melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye rapat umum dengan memastikan: a. kepatuhan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas kampanye tidak menggunakan materi dan metode kampanye yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye; www.djpp.kemen
(1) Pengawas Pemilu di semua tingkatan menyusun laporan hasil Pengawasan Kampanye. (2) Laporan hasil Pengawasan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara periodik dan berjenjang dari Pengawas Pemilu di tingkatan bawah kepada Pengawas Pemilu
Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini juga berlaku untuk pengawasan tahapan kampanye di Provinsi Aceh.
Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bawaslu ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 201429 KETUA
Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Feb
(1) PPID untuk wilayah Pemilu dan Pemilihan Provinsi Aceh adalah PPID Bawaslu Provinsi Aceh. (2) PPID Bawaslu Provinsi Aceh berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan tu
pasal.id Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan terhadap Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU untuk memastikan pelaksanaan sesuai dangan tata cara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; b. m
pasal.id Pengawas Pemilu melakukan pengawasan berdasarkan potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara terhadap: a. kampanye pada hari Pemungutan Suara; b. pemberian uang atau materi lainnya; c. keterlibatan pihak yang dilarang sebagaimana diatur dalam ke
…yang dilarang terlibat, dengan melakukan: a. pemetaaan kerawanan wilayah; b. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat; c. kampanye larangan dalam Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara melalui media tatap muka, media sosial dan media lainnya; d. patroli pengawasan sebelum hari Pemunguta
…a. memastikan keakuratan data Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK; b. memastikan penggunaan hak pilih terhadap Pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK; c. melakukan pemeriksaan pemberian suara di TPS bagi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, dengan menunjukkan KTP-el
pasal.id (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan ketersediaan perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya memastikan: a. TPS didirikan sesuai standar dan lokasi yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan Pemungutan Suar
pasal.id (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyiapan dan pembuatan TPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pencermatan terhadap syarat pembentukan TPS; b. memastikan pembuatan TPS dilakukan
pasal.id (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan sosialisasi yang dilakukan oleh KPPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya dalam mengumumkan hari, tanggal dan waktu Pemungutan Suara dan tata cara pelaporan bila ada dugaan pelanggaran
…Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyampaian Formulir Model C6-KPU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mem
pasal.id (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan proses Pemungutan Suara dengan cara: a. melakukan pengawasan secara menyeluruh di TPS; b. memeriksa kelengkapan tugas KPPS berupa tanda pengenal dan surat keputusan; c. mengawasi TPS
pasal.id (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penghitungan suara dengan cara: a. memastikan rapat Penghitungan Suara dimulai setelah Pemungutan Suara berakhir; b. memastikan sarana dan prasarana Penghitungan Suara tersedia dan sesuai dengan k
