Pencarian
(1) Dalam rangka penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UNDANG-UNDANG KUP, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan dengan memberikan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampir
(1) Bank Pelaksana wajib mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin penyediaan dan penyaluran KUPS yang menjadi tanggung jawabnya secara tepat jumlah dan tepat waktu sesuai program yang ditetapkan Pemerintah, serta mematuhi semua ketentuan tata cara penatausahaan yang be
(1) Menteri Keuangan sewaktu-waktu dapat mengadakan pemeriksaan atas realisasi penyaluran dan penggunaan pinjaman pendanaan KUPS oleh Peserta dan Bank Pelaksana. (2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat meminta bantuan Menteri Pertanian
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Penyusunan laporan pemeriksaan berkala bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kumpulan dari seluruh daftar simak pemeriksaan kondisi komponen, subkomponen, perlengkapan, dan/atau peralatan bangunan gedung.
Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN: a. tingkat kupon tetap SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; b. tingkat kupon pertama pada saat penerbitan SUN untuk kupon mengambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b; dan c
(1) Dalam rangka penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UNDANG-UNDANG KUP, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan dengan memberikan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampir
(1) Bank Pelaksana wajib mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin penyediaan dan penyaluran KUPS yang menjadi tanggung jawabnya secara tepat jumlah dan tepat waktu sesuai program yang ditetapkan Pemerintah, serta mematuhi semua ketentuan tata cara penatausahaan yang be
(1) Menteri Keuangan sewaktu-waktu dapat mengadakan pemeriksaan atas realisasi penyaluran dan penggunaan pinjaman pendanaan KUPS oleh Peserta dan Bank Pelaksana. (2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat meminta bantuan Menteri Pertanian
(1) Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan: a. kualifikasi akademik; b. pendidikan dan pelatihan; c. pengalaman mengajar; d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; e. penilaian da
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Penyusunan laporan pemeriksaan berkala bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kumpulan dari seluruh daftar simak pemeriksaan kondisi komponen, subkomponen, perlengkapan, dan/atau peralatan bangunan gedung.
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi asset KPHL dan KPHP setelah melalui prosedur hibah barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala KPHL dan KPHP wajib melakukan pengelolaan, perawatan dan pemeliharaan terhada
(1) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP KPHL atau KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), memperoleh nilai sebesar 75 (tujuh puluh lima) atau lebih, maka memenuhi ketentuan untuk disahkan. (2) RPHJP KPHL atau KPHP
(1) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi data/informasi serta dokumentasi pendukung RPHJP KPHL atau KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), memperoleh nilai kurang dari 75 (tujuh puluh lima) atau ditemukan materi substansial yang perlu mendapatkan klarifikasi, maka tidak me
Ketentuan tentang pembinaan dan pengendalian pemanfaatan hutan di wilayah tertentu pada KPHL dan KPHP diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dalam hal wilayah tertentu berada di Kawasan Hutan Lindung, dan Peraturan Direktur Jenderal B
(1) Rancang bangun KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk KPHL dan KPHP disusun oleh Kepala Dinas yang membidangi urusan kehutanan di provinsi dengan memperhatikan pertimbangan Bupati/Walikota, dukungan data dan informasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan pemangku kepenting
Terhadap permohonan dan/atau perpanjangan izin pemanfaatan hutan dalam wilayah KPHL dan KPHP, maka pemberian rekomendasi oleh dinas yang menangani urusan kehutanan Provinsi atau Kabupaten/Kota harus mempertimbangkan rencana pengelolaan hutan yang telah disusun oleh KPHL dan KPHP
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara www.djpp.kemenkumham.go.id Timur dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah: - bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar: 1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 1. 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan pers
