Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 16

pasal.id (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan proses Penghitungan Suara dengan cara: a. memastikan kesesuaian dan kebenaran data dalam formulir berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara yang di catat oleh KPPS; b. melakukan pengece

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 36

Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi pengawasan Pemilu, pengawasan siber, pengawasan Pemilu partisipatif, urusan hubungan dan kerja sama antarlembaga.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 38

Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 39

Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 41

Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu terdiri atas kelompok jabatan fungsional.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 44

Biro Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 78

Bagian Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan penyiapan pelaksanaan pengawasan partisipatif, pelaksanaan urusan hubungan dan kerja sama antarlembaga, akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu, dan pengawasan tahapan

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 87

Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan penyiapan pencegahan pelanggaran, pengawasan partisipatif, pengelolaan hubungan antarlembaga, akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu, pengawas

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 7

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri dan di luar negeri. (2) Tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persiapan pemungutan s

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 8

(1) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b dengan cara memastikan: a. pemungutan suara di dalam negeri diselenggarakan secara serentak pada Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara yang ditetapkan sesuai dengan ketentu

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 10

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a di dalam negeri terhadap kegiatan: a. penyiapan TPS; b. pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, daftar Pasangan Calon, dan DCT

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 11

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dengan cara: a. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai dengan ketentu

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 12

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a di luar negeri terhadap: a. persiapan pemungutan suara oleh PPLN; dan b. persiapan pemungutan suara oleh KPPSLN dan KPPSLN KSK.

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 14

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b di luar negeri terhadap kegiatan: a. penyiapan TPSLN dan/atau lokasi KSK; b. pengumuman dengan menempelkan DPTLN, DPTbLN, daft

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 15

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dengan cara: a. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai dengan ketentua

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 21

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pelaksanaan pemungutan suara di TPS dengan cara memastikan: a. KPPS memberikan pelayanan kepada Pemilih penyandang disabilitas, Pemilih lanjut usia, Pemilih yang tidak mampu memb

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 22

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan pemberian suara dengan cara memastikan KPPS memberikan 5 (lima) jenis surat suara kepada Pemilih yang terdiri atas: a. surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. surat suara DPR; c. sura

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 23

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan pemberian suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memastikan Ketua KPPS: a. menandatangani surat suara masing-masing jenis Pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberika

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 24

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemberian suara di luar negeri. (2) Pengawasan pemberian suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pemungutan suara di TPSLN; b. pemungutan suara melalui KSK; dan c. pem

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 27

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemberian suara melalui pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c dengan cara memastikan: a. surat suara untuk Pemilih yang memberikan suara melalui pos dikirimkan oleh PPLN sesu