Pencarian
pasal.id (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan proses Penghitungan Suara dengan cara: a. memastikan kesesuaian dan kebenaran data dalam formulir berita acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara yang di catat oleh KPPS; b. melakukan pengece
Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi pengawasan Pemilu, pengawasan siber, pengawasan Pemilu partisipatif, urusan hubungan dan kerja sama antarlembaga.
Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu.
Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Biro Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan penyiapan pelaksanaan pengawasan partisipatif, pelaksanaan urusan hubungan dan kerja sama antarlembaga, akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu, dan pengawasan tahapan
Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan penyiapan pencegahan pelanggaran, pengawasan partisipatif, pengelolaan hubungan antarlembaga, akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu, pengawas
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri dan di luar negeri. (2) Tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persiapan pemungutan s
(1) Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b dengan cara memastikan: a. pemungutan suara di dalam negeri diselenggarakan secara serentak pada Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara yang ditetapkan sesuai dengan ketentu
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a di dalam negeri terhadap kegiatan: a. penyiapan TPS; b. pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, daftar Pasangan Calon, dan DCT
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dengan cara: a. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai dengan ketentu
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a di luar negeri terhadap: a. persiapan pemungutan suara oleh PPLN; dan b. persiapan pemungutan suara oleh KPPSLN dan KPPSLN KSK.
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b di luar negeri terhadap kegiatan: a. penyiapan TPSLN dan/atau lokasi KSK; b. pengumuman dengan menempelkan DPTLN, DPTbLN, daft
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dengan cara: a. memastikan surat pemberitahuan pemungutan suara disampaikan kepada Pemilih sesuai dengan ketentua
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pelaksanaan pemungutan suara di TPS dengan cara memastikan: a. KPPS memberikan pelayanan kepada Pemilih penyandang disabilitas, Pemilih lanjut usia, Pemilih yang tidak mampu memb
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan pemberian suara dengan cara memastikan KPPS memberikan 5 (lima) jenis surat suara kepada Pemilih yang terdiri atas: a. surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. surat suara DPR; c. sura
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan pemberian suara di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memastikan Ketua KPPS: a. menandatangani surat suara masing-masing jenis Pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberika
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemberian suara di luar negeri. (2) Pengawasan pemberian suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pemungutan suara di TPSLN; b. pemungutan suara melalui KSK; dan c. pem
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemberian suara melalui pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c dengan cara memastikan: a. surat suara untuk Pemilih yang memberikan suara melalui pos dikirimkan oleh PPLN sesu
