Langsung ke konten

Pencarian

PP 14/1986 Pasal 6

(1) Sekretaris memimpin sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Direktorat Paten dan Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang- undangan, Departemen Kehakiman. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertugas memberikan dukungan dan pelayanan st

PP 155/2000 Pasal 48

(1) Kekayaan Intelektual terdiri atas hak paten, hak cipta dan bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya baik yang sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh Institut; (2) Tatacara perolehan, penggunaan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual, diatur dalam peraturan tersendiri oleh Majelis Wa

PP 1/1989 Pasal 6

Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Pemegang Hak Cipta secara tertulis menyatakan tidak bersedia memenuhi permintaan untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, atau tidak memberi tanggapan sama sekali, maka kepada

PP 1/1989 Pasal 16

(1) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Pemegang Hak Cipta sama sekali tidak memberikan tanggapan atas permintaan untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau perbanyakan, atau menolaknya, maka Menteri Kehakiman menyampaikan surat pemberitahuan mengenai adanya ke

PP 36/2018 Pasal 2

**(1) Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang:** - hak cipta dan hak terkait; - paten; - merek; - desain industri; - desain tata letak sirkuit terpadu; - rahasia dagang; dan - varietas tanaman. **(2) Terhad

PP 56/2021 Pasal 2

**(1) Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial** untuk Pencipta atau Pemegang Hak Cipta meliputi: - pertunjukan Ciptaan; - pengumuman Ciptaan; dan - komunikasi Ciptaan. (21 Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial untuk pelaku pertunjukan meliputi penyiaran d

PP 56/2021 Pasal 15

**(1) Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan** pemilik Hak Terkait yang tidak diketahui dan/atau belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 (dua) tahun untuk diketahui Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait. (21 A

PP / Pasal 2

**(1) Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap** objek kekayaan intelektual di bidang: - hak cipta dan hak terkait; - paten; - merek; - desain industri; - desain tata letak sirkuit terpadu; - rahasia dagang; dan - varietas tanaman. **(2) Terha

PP / Pasal 2

**(1) Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial** untuk Pencipta atau Pemegang Hak Cipta meliputi: - pertunjukan Ciptaan; - pengumuman Ciptaan; dan - komunikasi Ciptaan. **(2) Penggunaan layanan publik yang bersifat komersial** untuk pelaku pertunjukan

PP / Pasal 15

**(1) Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan** pemilik Hak Terkait yang tidak diketahui dan/atau www.peraturan.go.id --- --- Page 11 --- 2021, No.86 -11- belum menjadi anggota dari suatu LMK disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 (dua) tahun

SKB 26/2015 Pasal 10

**(1) Berdasarkan hasil verifikasi laporan ditemukan cukup bukti dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran** Hak Cipta dan/atau Hak Terkait, tim verifikasi membuat rekomendasi yang berupa penutupan sebagian atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait

UU 11/1997 Pasal 14

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut atau dicantumkan maka tidak dianggap sebagai pelanggar Hak Cipta: - Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan k

UU 11/1997 Pasal 38

Kecuali jika diperjanjikan lain, maka Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

UU 11/1997 Pasal 48

Undang-undang ini berlaku terhadap semua ciptaan dan Hak-hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta: - Warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia; - Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali diumumkan di I

UU 12/1997 Pasal 14

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebut atau dicantumkan maka tidak dianggap sebagai pelanggar Hak Cipta: - Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan k

UU 12/1997 Pasal 38

Kecuali jika diperjanjikan lain, maka Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

UU 12/1997 Pasal 48

Undang-undang ini berlaku terhadap semua ciptaan dan Hak-hak Yang Berkaitan dengan Hak Cipta: - Warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia; - Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali diumumkan di I

UU 19/2002 Pasal 46

Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

UU 19/2002 Pasal 74

Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

PP NO/14-7 Pasal 6

(1) Sekretaris memimpin sebuah Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Direktorat Paten dan Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman. www.hukumonline.com DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 --- www.hukumonline.com (2) Se