Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 32

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf j dengan cara memastikan: a. hasil penghitungan suara dicatat ke dalam formulir Model C.Hasil-PPWP, C.Hasil-DPR, C.Hasil

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 33

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap penyusunan hasil penghitungan suara di TPS dengan cara memastikan KPPS menyusun dan memasukkan: a. formulir Model C.Hasil-PPWP, C.Hasil-DPR, C.Hasil- DPD, C.Hasil-DPRD Prov, dan Hasil-DPRD Kab/Kota

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 35

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pengumuman hasil penghitungan suara dan penyerahan kotak suara dari KPPS kepada PPK melalui PPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. KPPS mengumumkan hasil

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 36

(1) Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri dengan cara memastikan penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari: a. surat suara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan b. surat suara DPR Dapil Daerah Khusu

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 37

(1) Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (3) huruf a dan huruf b dengan cara memastikan: a. rapat penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal yang sama dengan tanggal p

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 38

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan penghitungan suara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf c dengan cara memastikan: a. PPLN dan KPPSLN Pos membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh s

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 44

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara ulang dengan cara memastikan: a. KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 47

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan penghitungan ulang surat suara di TPS dalam hal terjadi: a. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan; b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup; c. penghitungan suara di

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 51

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang di TPS pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. KPU menindaklanjuti pelaksanaan

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 56

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan di TPS dalam hal sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagi

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 57

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh ta

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 58

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan yang dilakukan oleh: a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK jika penundaan pemungutan sua

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 59

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memastikan pelaksanaan pemberian suara di TPS lokasi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Pro

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 63

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. wilayah yang menggunakan sistem noken/ikat dalam pelaksanaan pem

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 64

(1) Pengawas Pemilu sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap Sirekap dalam publikasi hasil penghitungan suara di TPS. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. Sirekap dapat diakses oleh Pengawas Pemilu dan m

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 65

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dapat melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain berdasarkan kebutuhan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. (2) Mekanisme kerja sama sebagaimana

PERATURAN BAWASLU/1 Pasal 69

(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing menyusun laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan wilayah kerja masing-masing. (2) Laporan pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada

PERATURAN BAWASLU/20 Pasal 7

(1) Pengawas Pemilu melakukan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dan sengketa proses pada: a. setiap tahapan Pemilu; dan b. aspek penting lainnya yang tidak termasuk tahapan Pemilu. (2) Identifikasi dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dit

PERATURAN BAWASLU/20 Pasal 8

(1) Pengawas Pemilu dapat melakukan tindakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan sengketa proses berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan. (2) Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. penguatan koordinasi antar lembaga dalam mencegah

PERATURAN BAWASLU/21 Pasal 2

Pengawasan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta Panwaslu LN.