Langsung ke konten

Pencarian

KEMENKEU 202/pmk Pasal 72

…semaksimal mungkin dilakukan melalui jdih.kemenkeu.go.id --- sistem perbankan dan/ atau sistem pembayaran elektronik yang meliputi: - Cash Management System; - Kartu Kredit; - Internet Banking; - Mobile Banking; - Electronic Money/e-wallet; - Quick Response Code Ind

KEMENKEU 208/pmk Pasal 37

**(1) Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8** ayat ( 1) huruf a terdiri atas: - 1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagai ketua; - 1 (satu) orang Pihak Independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi sebagai anggota; dan - 1 (satu) orang Pihak Ind

KEMENKEU 212/pmk Pasal 80

Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahaan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi

KEMENKEU 212/pmk Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi: - pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di· lingkungan Kementerian Keuangan; - pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional; www.jd

KEMENKEU 212/pmk Pasal 83

**(1) Bagian Advokasi I mempunyai tugas melaksanakan** advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kernen terian www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 6 --- - 6 - Keuangan, eks Badan Penyehatan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 83, Bagian Advokasi I menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasion

KEMENKEU 212/pmk Pasal 86

**(1) Subbagian Advokasi IA, IB, dan IC masing-masing** mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan t

KEMENKEU 212/pmk Pasal 87

**(1) Bagian Advokasi II mempunyai tugas melaksanakan** advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukuo kepada semua unit kerja di lingkungan Kementeriari Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi,

KEMENKEU 212/pmk Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 87, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasio

KEMENKEU 212/pmk Pasal 90

**(1) Subbagian Advokasi IIA, IIB, dan IIC mempunya1** tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukun:, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tuga

KEMENKEU 212/pmk Pasal 91

( 1) Bagian Advokasi III mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji

KEMENKEU 212/pmk Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 91, Bagian Advokasi III menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasio

KEMENKEU 212/pmk Pasal 94

**(1) Bagian Advokasi IV mempunyai tugas melaksanakan** advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerj a di lingkungan Kernen terian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, ha

KEMENKEU 212/pmk Pasal 94

Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi: - penyiapan bahan penelaahan kasus hukum; - pemberian bantuan hukum pada un::.t-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, h

KEMENKEU 212/pmk Pasal 94

**(1) Subbagian Advokasi IVA dan IVB masing-masing** mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya

KEMENKEU 212/pmk Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Deposito adalah Deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturc.n perundang­

KEMENKEU 213/pmk Pasal 40

Pembatalan lelang setelah lelang dimulai hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal: - keadaan memaksa (force majeure) atau kahar; - terjadi Gangguan Teknis yang tidak dapat ditanggulangi hingga berakhirnya jam kerja pada pelaksanaan Lelang Tanpa Kehadiran

KEMENKEU 213/pmk Pasal 45

**(1) Uang Jaminan Penawaran Lelang yang telah** disetorkan: - akan diperhitungkan dengan Kewajiban Pembayaran Lelang apabila Peserta Lelang disahkan sebagai Pembeli; atau - dikembalikan seluruhnya kepada Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli, kecua

KEMENKEU 21/pmk Pasal 33

…dimaksud dalam Pasal 29 ayat ( 1 ) . (2) KPA melalui Pejabat Penguji Tagihan memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah melalui jasa perbankan kepada Pihak yang Berhak. (3) Pembayaran melalui Jasa perbankan

KEMENKEU 234/pmk Pasal 80

Biro Bantuan Hukum mempunyai tugas mengoordinasikan clan melaksanakan penelaahaan kasus hukum, memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank Dalam Likuidasi,