Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 15/2021 Pasal 4

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

PERMEN 7/2011 Pasal 584

Subdirektorat Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup di bidang penanganan isu-isu, kebijakan, dan kerja sama multilateral mengenai lingkungan hidup

Subdirektorat Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Seksi Lingkungan Hidup dan Pemukiman; b. Seksi Perubahan Iklim; c. Seksi Keanekaragaman Hayati; dan d. Seksi Pendanaan Global Program Lingkungan Hidup.

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 2

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

PERMEN LHK/p-18-menlhk-ii-2015 Pasal 4

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; d. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 90

Direktorat Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 249

Direktorat Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup.

PERMEN PPN/BAPPENAS Pasal 251

Direktorat Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Subdirektorat Kualitas Lingkungan Hidup, Perubahan Iklim dan Sistem Siaga Bencana; b. Subdirektorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati; dan c. Subdirektorat Penegakan Hukum Lingk

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 2

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

PERMEN p-18-menlhk-ii-2015/2015 Pasal 4

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; c. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; d. Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran

PERPRES 122/2012 Pasal 7

Aspek lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa kondisi lingkungan hidup.

PERPRES 122/2012 Pasal 8

Kondisi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi kualitas air laut, kualitas air tanah, kualitas udara, kondisi ekosistem pesisir (mangrove, lamun, terumbu karang), flora dan fauna darat, serta biota perairan.

PERPRES 139/2024 Pasal 18

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4l memimpin dan mengoordinasikan: - penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup<

PERPRES 16/2015 Pasal 2

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

PERPRES 16/2015 Pasal 4

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas: www.peraturan.go.id --- --- Page 4 --- 2015, No.17 4 - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; - Direktorat J

PERPRES 16/2015 Pasal 51

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PERPRES 24/2010 Pasal 574

Kementerian Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

PERPRES 92/2020 Pasal 4

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

PERPRES 92/2020 Pasal 6

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas: - Sekretariat Jenderal; - Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; - Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; - Direktorat Jenderal Pengelol

PERPRES 92/2020 Pasal 54

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.