Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 182/1998 Pasal 13

### Pasal 13 Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan usaha BUMN sektor usaha industri manufaktur, usaha niaga dan usaha obat-obatan.

KEPPRES 182/1998 Pasal 14

### Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Usaha Industri Manufaktur dan Sarana Distribusi menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN bidang usaha industri, manufaktur dan sarana distribusi; b. pembi

KEPPRES 182/1998 Pasal 15

### Pasal 15 Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Perhubungan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pembina BUMN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

KEPPRES 182/1998 Pasal 16

### Pasal 16 Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Perhubungan mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan usaha BUMN sektor usaha industri strategis dan industri lainnya serta usaha perhubungan.

KEPPRES 182/1998 Pasal 17

### Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN bidang usaha industri strategis dan industri lainnya serta perhubungan;

KEPPRES 182/1998 Pasal 18

### Pasal 18 Deputi Bidang Pertambangan dan Agro Industri adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pembina BUMN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

KEPPRES 182/1998 Pasal 19

### Pasal 19 Deputi Bidang Usaha Pertambangan dan Agro Industri mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan usaha BUMN sektor usaha Pertambangan dan agro industri.

KEPPRES 182/1998 Pasal 20

### Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Usaha Pertambangan dan Agro Industri menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan rencana dan program usaha BUMN bidang usaha pertambangan dan agro industri; b. pembinaan pengembangan usaha

KEPPRES 182/1998 Pasal 21

### Pasal 21 Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pembina BUMN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

KEPPRES 182/1998 Pasal 22

### Pasal 22 Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi mempunyai tugas membantu Kepala dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program restrukturisasi dan privatisasi BUMN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KEPPRES 182/1998 Pasal 23

### Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan program restrukturisasi dan privatisasi; b. penilaian kesiapan perusahaan untuk melakukan privatisasi; c. pel

KEPPRES 182/1998 Pasal 24

### Pasal 24 (1) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pembina BUMN, dapat diangkat Staf Ahli. (2) Staf Ahli adalah unsur pembantu Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala. (3) Staf Ahli mempunyai tugas membantu Kepala dalam memberikan pemi

KEPPRES 182/1998 Pasal 25

## Pasal 25 (1) Semua unsur di lingkungan Badan Pembina BUMN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Badan Pembina BUMN sendiri maupun dalam hubungan dengan instansi lain untuk kesatuan gerak yang serasi, sesua

KEPPRES 182/1998 Pasal 26

## Pasal 26 (1) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan eselon Ia atau serendah-rendahnya eselon Ib. (2) Staf Ahli adalah jabatan eselon Ib atau serendah-rendahnya eselon IIa.

KEPPRES 182/1998 Pasal 27

## Pasal 27 (1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Sekretaris Utama, Deputi dan Staf Ahli eselon Ib diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.

KEPPRES 182/1998 Pasal 28

## Pasal 28 Jabatan Deputi dan Asisten Menteri di lingkungan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dirangkap sepanjang mempunyai tugas yang bersesuaian.

KEPPRES 182/1998 Pasal 29

## Pasal 29 Pembiayaan Badan Pembina BUMN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

KEPPRES 182/1998 Pasal 30

## Pasal 30 Rincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi di lingkungan Badan Pembina BUMN ditetapkan oleh Kepala Badan Pembina BUMN setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

KEPPRES 182/1998 Pasal 31

## Pasal 31 Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinyatakan tidak berlaku.

KEPPRES 182/1998 Pasal 32

## Pasal 32 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. --- **Ditetapkan di Jakarta** **pada tanggal 13 Oktober 1998** **PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,** ttd. **BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE**