Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 12/2003 Pasal 130

Pengawas Pemilu meneruskan temuan yang merupakan pelanggaran administrasi kepada KPU dan pelanggaran yang mengandung unsur pidana kepada penyidik. Paragraf Kedua Penyidikan dan Penuntutan

KEPPRES 12/2003 Pasal 145

Dalam Pemilu tahun 2004, anggota Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA tidak menggunakan hak memilihnya.

KEPPRES 12/2003 Pasal 147

Untuk Pemilu tahun 2004, KPU dalam melakukan pendaftaran pemilih bekerja sama dengan Pemerintah untuk melakukan kegiatan pendataan penduduk.

KEPPRES 12/2003 Pasal 148

Untuk Pemilu tahun 2004, pengawas Pemilu dibentuk selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah UNDANG-UNDANG ini diundangkan dan tugasnya berakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan Pemilu anggota DPR dan/atau DPD atau DPRD Provinsi atau DPR

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 47

Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik INDONESIA.

PERATURAN BAWASLU/10 Pasal 2

Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing memberikan keterangan dalam persidangan PHPU dan PHP. 4. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 2

Pengawasan Pemilu bertujuan untuk: a. memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh; b. mewujudkan Pemilu

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 3

Pengawasan Pemilu dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 5

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 7

Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, melaksanakan fungsi sesuai tingkatannya: a. Bawaslu melakukan: 1. penyusunan standar tata laksana pengawasan; 2. penyusunan rencana pengawasan Pemilu secara nasional yang m

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 10

Pengawas Pemilu menindaklanjuti Temuan dan Laporan.

PERATURAN BAWASLU/11 Pasal 17

Pengawas Pemilu melakukan pencegahan terjadinya Pelanggaran Pemilu dengan cara: a. melakukan pengamatan dan/atau pemeriksaan terhadap pelaksaanaan tahapan Pemilu; b. memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi obj

PERATURAN BAWASLU/12 Pasal 17

Pengawas Pemilu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam hal terdapat kesalahan administratif pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengk

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 2

Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efekti

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 3

Pengawasan Pemilu bertujuan untuk: a. memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh; b. mewujudkan Pemilu

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 4

Pengawasan Pemilu dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu.

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 7

Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, melaksanakan fungsi sesuai tingkatannya: a. Bawaslu melakukan: 1. penyusunan standar tata laksana pengawasan; 2. penyusunan rencana pengawasan Pemilu secara nasional yang

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 5

Pengawas Pemilu yang dapat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam PHPU Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah: a. Bawaslu Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b. Panwaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupat

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 14

Pengawas Pemilu menyampaikan keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi berdasarkan surat tugas dari Bawaslu.

PERATURAN BAWASLU/13 Pasal 16

Pengawas Pemilu dalam memberikan keterangan baik secara tertulis dan/atau lisan tidak memberikan kesimpulan maupun opini terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id