Langsung ke konten

Pencarian

PP / Pasal 14

Pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan prosedur mudah dan persyaratan lunak.

PP / Pasal 17

**(1) Untuk melaksanakan Pembiayaan Usaha Tani,** Lembaga Perbankan berperan aktif: - membantu Petani dan Badan Usaha Milik Petani memenuhi persyaratan memperoleh Pembiayaan Usaha Tani; dan - membantu dan memudahkan Petani dan Badan Usaha Milik Petani mengakses fasilit

PP / Pasal 18

Penerapan prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15, persyaratan lunak sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 16, dan peran aktif Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang berlaku secara umum dalam pra

KEMENKEU 127/pmk Pasal 23

Dalam hal transaksi layanan perbankan belum memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersendiri, akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi tersebut dilaksanakan oleh UAKPA BUN TK pengelola belanja/beban Jamman sosial, belanja/beban selisih ha

KEMENKEU 138/pmk Pasal 12

**(1) Data Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan** Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BUMN, yang menjadi dasar pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin merupakan data yang diberikan oleh OJK. **(2) Data Debitur Lembaga Penyalur Program Kred

KEMENKEU 150/pmk Pasal 12

(1) Data Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BUMN, yang menjadi dasar pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin merupakan data yang diberikan oleh OJK. (2) Data Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemeri

KEMENKEU 71/pmk Pasal 8

**(1) Penerima Jaminan adalah perbankan dengan kriteria:** - merupakan bank umum; - memiliki repu tasi yang baik; dan - merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. **(2) Besaran

KEMENKEU 73/pmk Pasal 16

**(1) Divisi Perbankan Syariah mempunyai tugas** melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang perbankan syariah. **(2) Divisi Jasa

KEMENKEU 85/pmk Pasal 13

**(1) Data Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan,** dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BUMN, yang menjadi dasar pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin merupakan data yang diberikan oleh OJK. **(2) Data Debitur yang sedang menerima Kredit/Pembiayaan

KEMENKEU 98/pmk Pasal 8

**(1) Penerima Jaminan merupakan perbankan dengan kriteria:** - bank umum; dan - bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. **(2) Besaran Nilai Penjaminan yang dapat dijamin, dituangkan dalam p

KEPPRES 15/2004 Pasal 1

**(1) Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN yang dibentuk** berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 dan yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberap

KEPPRES 15/2004 Pasal 3

**(1) Selain tindakan penyehatan perbankan yang dilakukan BPPN yang telah** dinyatakan sah berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang

KEPPRES 27/1998 Pasal 1

Membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BPPN, yang berada langsung di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

KEPPRES 34/1998 Pasal 2

Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BPPN, adalah badan pemerintah yang melaksanakan tugas upaya penyehatan bank berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1998.

KEPPRES 55/1998 Pasal 1

(1) Untuk kepentingan penyehatan perbankan nasional yang dilaksanakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Pemerintah menerbitkan surat utang dalam negeri. (2) Jangka waktu pelunasan, masa tenggang, besarnya angsuran pokok, dan tingkat bunga serta cara pembayara

KEPPRES 8/2006 Pasal 1

Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, selanjutnya disebut Tim Pemberesan BPPN, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah 2 (dua) kali diperpanjang terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2005, dinyatakan

PERATURAN BAREKRAF/1 Pasal 75

Direktorat Akses Perbankan terdiri atas: a. Subdirektorat Perbankan Konvensional; dan b. Subdirektorat Perbankan Syariah.

PERATURAN BAREKRAF/1 Pasal 76

(1) Subdirektorat Perbankan Konvensional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain di bidang akses perm

PERATURAN BAREKRAF/1 Pasal 77

Direktorat Akses Non-Perbankan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain di bidang akses permodalan non

PERATURAN BAREKRAF/1 Pasal 79

Direktorat Akses Non-Perbankan terdiri atas: a. Subdirektorat Dana Masyarakat; dan b. Subdirektorat Modal Ventura.