Pencarian
Pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan dengan prosedur mudah dan persyaratan lunak.
**(1) Untuk melaksanakan Pembiayaan Usaha Tani,** Lembaga Perbankan berperan aktif: - membantu Petani dan Badan Usaha Milik Petani memenuhi persyaratan memperoleh Pembiayaan Usaha Tani; dan - membantu dan memudahkan Petani dan Badan Usaha Milik Petani mengakses fasilit
Penerapan prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 15, persyaratan lunak sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 16, dan peran aktif Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang berlaku secara umum dalam pra
Dalam hal transaksi layanan perbankan belum memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersendiri, akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi tersebut dilaksanakan oleh UAKPA BUN TK pengelola belanja/beban Jamman sosial, belanja/beban selisih ha
**(1) Data Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan** Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BUMN, yang menjadi dasar pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin merupakan data yang diberikan oleh OJK. **(2) Data Debitur Lembaga Penyalur Program Kred
(1) Data Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BUMN, yang menjadi dasar pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin merupakan data yang diberikan oleh OJK. (2) Data Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemeri
**(1) Penerima Jaminan adalah perbankan dengan kriteria:** - merupakan bank umum; - memiliki repu tasi yang baik; dan - merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. **(2) Besaran
**(1) Divisi Perbankan Syariah mempunyai tugas** melakukan penyiapan bahan rumusan rekomendasi, bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan, serta bahan pemantauan dan evaluasi arah kebijakan dan program strategis di bidang perbankan syariah. **(2) Divisi Jasa
**(1) Data Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan,** dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BUMN, yang menjadi dasar pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin merupakan data yang diberikan oleh OJK. **(2) Data Debitur yang sedang menerima Kredit/Pembiayaan
**(1) Penerima Jaminan merupakan perbankan dengan kriteria:** - bank umum; dan - bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. **(2) Besaran Nilai Penjaminan yang dapat dijamin, dituangkan dalam p
**(1) Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN yang dibentuk** berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 dan yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah beberap
**(1) Selain tindakan penyehatan perbankan yang dilakukan BPPN yang telah** dinyatakan sah berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang
Membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BPPN, yang berada langsung di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BPPN, adalah badan pemerintah yang melaksanakan tugas upaya penyehatan bank berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 1998.
(1) Untuk kepentingan penyehatan perbankan nasional yang dilaksanakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Pemerintah menerbitkan surat utang dalam negeri. (2) Jangka waktu pelunasan, masa tenggang, besarnya angsuran pokok, dan tingkat bunga serta cara pembayara
Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, selanjutnya disebut Tim Pemberesan BPPN, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah 2 (dua) kali diperpanjang terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2005, dinyatakan
Direktorat Akses Perbankan terdiri atas: a. Subdirektorat Perbankan Konvensional; dan b. Subdirektorat Perbankan Syariah.
(1) Subdirektorat Perbankan Konvensional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain di bidang akses perm
Direktorat Akses Non-Perbankan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain di bidang akses permodalan non
Direktorat Akses Non-Perbankan terdiri atas: a. Subdirektorat Dana Masyarakat; dan b. Subdirektorat Modal Ventura.
