Pencarian
(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA yang meliputi: a. laporan berkala; dan b. laporan insidental. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Laporan berkala
Bank INDONESIA berwenang meminta laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (2) Pengawasan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan langsung; dan b. pengawasan tidak langsung. (3) Dalam melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara KUP
(1) Dalam melaksanakan pengawasan langsung terhadap Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara KUPVA Bu
(1) Pihak selain Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang melakukan jual beli UKA di kawasan perbatasan INDONESIA wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA. (2) Pihak selain Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk
(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dikenakan sanksi berupa pencabutan izin. (2) Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaks
Izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang telah diberikan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini.
(1) Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus mengajukan permohonan kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh Izin Pembawaan UKA. (2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin usaha s
(1) Pembelian kumpulan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dicatat dalam laporan keuangan PPSP hingga memenuhi kelayakan ekonomis untuk disekuritisasi. (2) Untuk melaksanakan pencatatan Aset Keuangan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Aset Keuangan yang membentuk Kumpulan Piutang EBA-SP wajib disimpan di Bank Kustodian dan dicatatkan atas nama Wali Amanat untuk kepentingan pemegang EBA-SP.
Dalam pemasaran Produk Asuransi kumpulan, Perusahaan wajib: a. menerbitkan Polis Asuransi induk yang mencantumkan nama tertanggung atau peserta asuransi dan masa pertanggungan dari masing-masing tertanggung atau peserta asuransi; dan b. menerbitkan bukti kepesertaan bagi masing-masing t
Bank dapat menjadi penyelenggara KUPVA.
Kurs jual dan beli uang kertas asing ditetapkan oleh Bank sebagai penyelenggara KUPVA sesuai dengan mekanisme pasar.
Bank yang akan menjadi penyelenggara KUPVA harus memenuhi persyaratan: a. memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bagi masing-masing Bank; dan b. memiliki kesiapan operasional.
(1) Dalam hal aktivitas Bank Umum sebagai penyelenggara KUPVA memenuhi kriteria produk baru, Bank Umum menggunakan mekanisme penyelenggaraan produk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk Bank Umum. (2) Dalam hal aktivitas BPR atau BPR Syariah seba
Bank sebagai penyelenggara KUPVA harus melakukan pencatatan transaksi dan menyimpan dokumen dan warkat yang berhubungan dengan transaksi.
Bagi Produk Asuransi Kesehatan kumpulan, Perusahaan dapat menerapkan ketentuan periode menunggu yang spesifik mengacu pada perjanjian yang disepakati antara Pemegang Polis dengan Perusahaan.
(1) Pembelian kumpulan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dicatat dalam laporan keuangan PPSP hingga memenuhi kelayakan ekonomis untuk disekuritisasi. (2) Untuk melaksanakan pencatatan Aset Keuangan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang telah diperoleh dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilarang dialihkan kepada pihak lain atau digunakan oleh pihak lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib melaksanakan kegiatannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberian izin. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada aya
