Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BI/18-20-pbi-2016 Pasal 31

(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA yang meliputi: a. laporan berkala; dan b. laporan insidental. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Laporan berkala

PERATURAN BI/18-20-pbi-2016 Pasal 32

Bank INDONESIA berwenang meminta laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.

PERATURAN BI/18-20-pbi-2016 Pasal 33

(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (2) Pengawasan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan langsung; dan b. pengawasan tidak langsung. (3) Dalam melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara KUP

(1) Dalam melaksanakan pengawasan langsung terhadap Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara KUPVA Bu

PERATURAN BI/18-20-pbi-2016 Pasal 37

(1) Pihak selain Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang melakukan jual beli UKA di kawasan perbatasan INDONESIA wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA. (2) Pihak selain Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk

PERATURAN BI/18-20-pbi-2016 Pasal 40

(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), dikenakan sanksi berupa pencabutan izin. (2) Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaks

PERATURAN BI/18-20-pbi-2016 Pasal 41

Izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang telah diberikan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini.

PERATURAN BI/19-7-pbi-2017 Pasal 3

(1) Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus mengajukan permohonan kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh Izin Pembawaan UKA. (2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin usaha s

PERATURAN OJK/12-pojk-05-2022 Pasal 9

(1) Pembelian kumpulan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dicatat dalam laporan keuangan PPSP hingga memenuhi kelayakan ekonomis untuk disekuritisasi. (2) Untuk melaksanakan pencatatan Aset Keuangan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

PERATURAN OJK/23-pojk-04-2014 Pasal 10

Aset Keuangan yang membentuk Kumpulan Piutang EBA-SP wajib disimpan di Bank Kustodian dan dicatatkan atas nama Wali Amanat untuk kepentingan pemegang EBA-SP.

PERATURAN OJK/23-pojk-04-2015 Pasal 22

Dalam pemasaran Produk Asuransi kumpulan, Perusahaan wajib: a. menerbitkan Polis Asuransi induk yang mencantumkan nama tertanggung atau peserta asuransi dan masa pertanggungan dari masing-masing tertanggung atau peserta asuransi; dan b. menerbitkan bukti kepesertaan bagi masing-masing t

PERATURAN OJK/26 Pasal 61

Bank dapat menjadi penyelenggara KUPVA.

PERATURAN OJK/26 Pasal 62

Kurs jual dan beli uang kertas asing ditetapkan oleh Bank sebagai penyelenggara KUPVA sesuai dengan mekanisme pasar.

PERATURAN OJK/26 Pasal 63

Bank yang akan menjadi penyelenggara KUPVA harus memenuhi persyaratan: a. memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bagi masing-masing Bank; dan b. memiliki kesiapan operasional.

PERATURAN OJK/26 Pasal 64

(1) Dalam hal aktivitas Bank Umum sebagai penyelenggara KUPVA memenuhi kriteria produk baru, Bank Umum menggunakan mekanisme penyelenggaraan produk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan produk Bank Umum. (2) Dalam hal aktivitas BPR atau BPR Syariah seba

PERATURAN OJK/26 Pasal 65

Bank sebagai penyelenggara KUPVA harus melakukan pencatatan transaksi dan menyimpan dokumen dan warkat yang berhubungan dengan transaksi.

PERATURAN OJK/36 Pasal 16

Bagi Produk Asuransi Kesehatan kumpulan, Perusahaan dapat menerapkan ketentuan periode menunggu yang spesifik mengacu pada perjanjian yang disepakati antara Pemegang Polis dengan Perusahaan.

PERBAN 12-pojk-05-2022/2022 Pasal 9

(1) Pembelian kumpulan Aset Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dicatat dalam laporan keuangan PPSP hingga memenuhi kelayakan ekonomis untuk disekuritisasi. (2) Untuk melaksanakan pencatatan Aset Keuangan dalam laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

PERBAN 16-15-pbi-2014/2014 Pasal 11

Izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang telah diperoleh dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilarang dialihkan kepada pihak lain atau digunakan oleh pihak lain. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERBAN 16-15-pbi-2014/2014 Pasal 12

(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib melaksanakan kegiatannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberian izin. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada aya