Pencarian
**(1) Konservasi lingkungan hidup yang dibiayai dari Dana** Amanah/Bantuan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) meliputi: - Konservasi Sumber Daya Alam; - pencadangan sumber daya alam; dan - pelestarian fungsi atmosfer. **(2) Konservasi S
**(1) Pengelolaan Pendanaan Lingkungan Hidup yang** berasal dari Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup dan Dana Amanah/Bantuan Konservasi yang dikelola Pemerintah Pusat melalui mekanisme:
Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangun
Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam. Penjelasan Pasal 8 Cukup jelas. Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Perl
Pada lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lingkungan Negara anggota mengesahkan dan menerapkan strategi lingkungan hidup secara proaktif di semua tingkat operasi pos dan mempromosikan kepedulian lingkungan dalam layanan pos.
Di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, paling sedikit dilakukan terhadap komponen: - udara; - energi; - kebisingan; - air; - tanah; dan - air limbah dan limbah padat.
Kewajiban menjamin lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf n dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup bertujuan untuk menyediakan fasilitas pendanaan secara berkesinambungan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dilakukan melalui kegiatan: - penghimpunan dana; - pemupukan dana; dan - penyaluran dana.
**(1) Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh BLU BPDLH. **(2) Dalam melaksanakan Pengelolaan Dana Lingkungan** Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU BPDLH menerapkan manajemen r
Dalam melaksanakan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, BLU BPDLH membuka rekening pada Bank Umum dan/ atau rekening pada Bank Kustodian/Trnstee sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 7 --- - 7 -
**(1) Dalam Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, Direktur** Utama BLU BPDLH menyusun ketentuan teknis mengenai mekanisme: - penerapan manajemen risiko; - penunjukan Bank Kustodian/Trustee; - penghimpunan dana; - pemupukan dana; - penyaluran dana dalam bent
**(1) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup merupakan** unit organisasi non-Eselon di bidang pengelolaan Dana Lingkungan Hidup yang berada di bawah dan www.jdih.kemenkeu.go.id --- --- Page 4 --- - 4 - bertanggung jawab kepada Men
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup sebagai Badan Layanan Umum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman pada standar pelayanan mm1mum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Pasal3 Standar pelayanan mm1mum Badan Pengelo
**(1) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup menyusun** laporan pelaksanaan standar pelayanan minimum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang paling sedikit memuat: - realisasi; dan - evaluasi, atas pelaksanaan standar pelayanan mm1mum
**(1) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup** merupakan unit organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. **(2) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup berada di** bawah dan bertanggung
Menteri Negara Lingkungan Hidup terdiri dari: - Sekretariat Menteri Negara; - Deputi Bidang Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup; - Deputi Bidang Sosial Ekonomi Lingkungan; - Deputi … - Deputi Bidang Hukum
