Pencarian
Pengawas Pemilu Kada dalam melaksanaan pengawasan berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. e
Pengawasan Pemilu Kada bertujuan untuk: a. menegakkan integritas penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil Pemilu Kada; b. mewujudkan Pemilu Kada yang demokratis; dan c. memastikan terselenggaranya Pemilu Kada secara langsung, umum, bebas, rahasia,
Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan terhadap: a. tahapan penyelenggaraan Pemilu Kada di tingkat desa/kelurahan yang meliputi: 1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, d
Pengawasan Pemilu Kada dilaksanakan dengan menggunakan strategi: a. pencegahan terhadap potensi pelanggaran dengan melakukan tindakan, langkah-langkah, dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran; dan b. penindakan terhadap dug
Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. pro
Pengawas Pemilu di setiap tingkatan melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye, dan pemasangan alat peraga Peserta Pemilu, dengan memastikan: a. kepatuhan Pelaksana Kampanye dan/atau petugas
Pengawas pemilu diseluruh tingkatan melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya dengan memastikan: a. Kepatuhan pelaksana kampanye dan/atau petugas kampanye untuk tidak menyampaikan materi kampanye yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; dan b. Kampanye
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dengan cara memastikan KPPS, KPPSLN, dan KPPS KSK sesuai tingkatannya melakukan kegiatan meliputi: a. pemeriksaan persiapan akhir
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam melakukan pengawasan terhadap Saksi yang hadir dalam pelaksanaan rapat pemungutan suara dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara memastikan: a. Saksi hadir dengan tidak me
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan pemberian suara di TPSLN dan melalui KSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dan huruf b dengan cara memastikan: a. lokasi pemungutan suara untuk metode pemberian suara di TPSLN dan KSK telah di
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penghitungan suara di dalam negeri terhadap: a. persiapan penghitungan suara di TPS; dan b. pelaksanaan penghitungan suara di TPS.
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan: a. formulir Model C-KPU bertanda khusus dan Model C. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN-KPU, serta formulir Model Salinan C.Hasil-PPWP bertanda khusus, Model Salinan C.Hasil-DPR bertanda khusus, Model Salinan C.Hasil-DPD
Pengawas Pemilu melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses dengan cara: a. melakukan pengamatan dan/atau pemeriksaan; b. memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada setiap kegiatan dan/atau tahapan; c. melak
Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, melaksanakan fungsi sesuai tingkatannya: a. Bawaslu melakukan: 1. penyusunan standar tata laksana pengawasan; 2. penyusunan rencana pengawasan Pemilu secara nasional yang m
Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan: a. koordinasi dengan instansi/lembaga terkait; atau b. kerja sama dengan kelompok masyarakat.
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap tindakan yang menguntungkan atau merugikan Partai Politik yang dilakukan oleh KPU selama proses pendaftaran/pengajuan bakal calon.
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penelitian kegandaan dengan memastikan: a. KPU melakukan penelitian kegandaan untuk memastikan pemenuhan syarat calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; b. penelitian kegandaan dilakukan menggunakan Silon pada tahapa
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penyusunan DCS dengan memastikan: a. penyusunan, penetapan, dan pengumuman DCS anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari; b. rancangan DCS sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c.
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penulisan nama calon dalam DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan memastikan: a. nama lengkap calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada DCT dan surat suara, sesuai dengan na
