Pencarian
Keterlibatan masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. keterlibatan dalam penyusunan kebijakan atau peraturan; b. keterlibatan dalam tahapan Pemilu; dan/atau c. keterlibatan dalam evaluasi Penyelenggaraan
Keterlibatan masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, dapat berupa: a. melakukan identifikasi dan memberikan masukan terhadap kebutuhan hukum yang sesuai dengan kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk; b. mendorong pej
(1) Sosialisasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dilakukan dengan tujuan: a. menyebarluaskan informasi tahapan, jadwal dan program Pemilu; dan b. meningkatkan partisipasi Pemilih. (2) Setiap Warga Negara INDONESIA, kelompok, organisas
(1) Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan Bakal Calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, d
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU. (2) Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung tingkat pusat dengan menyerahkan surat perm
(1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan ke dalam Silon. (2) Data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dan dokumen persyaratan: a. pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan b. a
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah mengirimkan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dalam hal Bakal Calon memilih: a. salah satu lembaga perwakilan; b. salah satu Dapil; dan/atau c. Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan. (2) Pengaju
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon pada masa perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon ke
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2). (
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan rancangan DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dalam hal: a. terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama len
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada masa pencermatan rancangan DCS dapat mengajukan Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b dengan mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU, K
(1) Partai Politik Peserta Pemilu setelah penetapan DCS dapat mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Pasal 75 ayat (2), dan/atau Pasal 76 ayat (2), dengan mengajukan dokumen persyaratan Bakal
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT pada masa pencermatan rancangan DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) dalam hal: a. terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama len
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada masa pencermatan rancangan DCT dapat mengajukan penggantian calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b dengan mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calon setelah mengirimk
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan: a. untuk mengus
Pedoman Sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini, merupakan pedoman bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka penyelenggaraan sosialisasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(1) Peserta Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Partai Politik. (2) Partai Politik wajib mendaftar kepada KPU dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG, untuk dapat ditetapkan sebagai Peserta Pemilu seba
Partai Politik calon Peserta Pemilu mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual penetapan Partai Politik dan pengundian nomor urut Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.
