Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/11 Pasal 50

(1) KPU menuangkan hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu ke dalam berita acara penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.TAP.KPU-PARPOL. (2) Berdasarkan berita acara penetapan

PERATURAN KPU/11 Pasal 51

KPU menyampaikan pemberitahuan kepada Partai Politik yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dengan disertai alasannya.

PERATURAN KPU/11 Pasal 52

(1) KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka. (2) KPU menyusun nomor urut Partai Politik dalam daftar Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan hasil pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengundian

PERATURAN KPU/11 Pasal 45

(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun Daftar Pemilih Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota berkewajiban memasukkan DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 pada S

PERATURAN KPU/11 Pasal 49

(1) PPS mengumumkan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu selama 3 (tiga) Hari. (2) DPS Pemilu PRESIDEN dan W

PERATURAN KPU/12 Pasal 30

(1) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, dapat menggunakan 1 (satu) jenis kartu pemilih. (2) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wa

PERATURAN KPU/12 Pasal 35

Dalam hal terjadi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah putaran kedua, tidak dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

PERATURAN KPU/12 Pasal 39

Untuk keperluan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN pedoman teknis tentang tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Perat

PERATURAN KPU/12 Pasal 8

(1) Peserta Pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyerahkan Laporan Pener

PERATURAN KPU/12 Pasal 30

(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun Daftar Pemilih Luar Negeri Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (2) PPLN berkewajiban memasukkan DPKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pada Sidali

PERATURAN KPU/12 Pasal 32

(1) PPLN mengumumkan DPSLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, Pengawas Pemilu, dan/atau Peserta Pemilu selama 3 (tiga) Hari. (2) Masyarakat, Pengawas Pemilu

(1) PPLN mengumumkan DPTLN Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA atau dengan cara lain untuk dapat diketahui oleh Warga Negara INDONESIA di luar negeri sampai dengan hari pemungutan suara.

PERATURAN KPU/13 Pasal 4

(1) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan : a. memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling rendah 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD ya

PERATURAN KPU/13 Pasal 6

Data perolehan kursi dan suara sah partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, adalah : a. data perolehan kursi dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tercantum dalam dokumen Model Seri

PERATURAN KPU/13 Pasal 13

(1) Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota. (2) Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, ata

PERATURAN KPU/13 Pasal 33

(1) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota setelah menerima berita acara dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9) huruf b, segera melakukan verifikasi dan rekapitulasi. (2) Verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), a

PERATURAN KPU/13 Pasal 56

Untuk pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi/KIP Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN pedoman teknis tentang tata cara pencalonan dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wak

PERATURAN KPU/13 Pasal 63

Dalam pelaksanaan tahap pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, tidak menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERI

PERATURAN KPU/14 Pasal 6

Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD mempunyai hak, kesempatan, serta perlakuan yang adil dan setara dalam penyerahan persyaratan dukungan, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual persyaratan dukungan, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG.

PERATURAN KPU/14 Pasal 7

(1) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu serta panitia Pemilu dan panitia pengawas harus mengundurkan diri, dan menyerahkan surat permohonan pengunduran diri dan surat keterangan yang menyatakan bahwa permoho