Pencarian
(1) Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD wajib menyerahkan surat pernyataan penyerahan dukungan melalui SIPPP, mencetak, menandatangani dengan tinta warna biru dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dilampiri dengan daftar dukungan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elek
(1) Perseorangan peserta Pemilu, dapat menjadi bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan: a. Warga Negara INDONESIA yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT Anggota DPD; b. bertakwa kepada T
Perseorangan calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang telah menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh dengan menyerahkan dokumen pendaft
(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU mencetak surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua untuk menyelenggarakan: a. pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua; dan b. pemungutan sua
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, juru kampanye, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi
(1) Peserta Pemilu dapat mengangkat dan memberhentikan petugas kampanye. (2) Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan kampanye. (3) Petugas kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
(1) Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, diatur sebagai berikut: a. alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga
Pengadaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. tepat jumlah; b. tepat jenis; c. tepat sasaran; d. tepat waktu; e. tepat kualitas; dan f. efisien.
(1) Surat suara untuk Pemilu anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) sejumlah Dapil anggota DPR sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU mengenai Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR dalam Pemilihan Umum Tahun 2
(1) Surat suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a memuat: a. foto Pasangan Calon; b. nama Pasangan Calon; c. nomor urut Pasangan Calon; dan d. tanda gambar Partai Politik dan/atau tanda gambar Gabungan Partai Politik pengusul P
(1) Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Jenderal KPU mendistribusikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu
(1) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Berita Acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) kepada KPU Provinsi, menggunak
(1) Dalam hal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, setelah membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, paling lama 1 (satu) hari diputuskan dalam rapat pleno KPU Provinsi untuk MENETAPKAN pasangan calon terpilih. (2) Penetapan pasan
Dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah : a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagai termohon berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008; b. Anggota KPU Provinsi dan/atau Anggota KPU Kabupaten/Kota, serta PP
Untuk keperluan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN pedoman teknis tentang tata cara pelaksanaan penghitungan suara di KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, dan PPK dalam Pem
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU menyediakan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu. (2) Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perlengkapan Pemungutan Suara; b. Dukungan Perlengkapan
Penyediaan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip: a. tepat jumlah; b. tepat jenis; c. tepat sasaran d. tepat waktu; e. tepat kualitas; dan f. hemat anggaran/efisien.
(1) Surat suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), terdiri atas: a. surat suara untuk Pemilu Anggota DPR; www.djpp.kemenkumham.go.id b. surat suara untuk Pemilu Anggota DPD; c. surat suara untuk Pemilu Anggo
(1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilarang: a. menggunakan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat sebagaimana diat
(1) Kegiatan Kampanye Pemilu calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Kegiatan Kampanye Pemilu calon anggota DPD didanai dan menjadi tanggung jawab calon anggota DPD masing-masin
