Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/17 Pasal 9

(1) Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berbentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (2) Dana Kampanye yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi benda hidup atau benda mati yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan h

PERATURAN KPU/17 Pasal 13

(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang menerima sumbangan pihak lain perseorangan yang lebih dari Rp..1.000.000.000,00 (satu mliar rupiah) dan/atau sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang lebih dari Rp..7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus

PERATURAN KPU/17 Pasal 14

(1) Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD wajib menempatkan Dana Kampanye berupa uang pada Rekening Khusus Dana Kampanye pada bank umum. (2) Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan seca

PERATURAN KPU/17 Pasal 15

(1) Peserta Pemilu wajib membuka dan melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dimulai 3 (tiga) hari setelah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu. (2) Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD wajib menyampaika

PERATURAN KPU/17 Pasal 17

(1) Peserta Pemilu wajib mencatat semua Dana Kampanye berupa uang, barang dan/atau jasa yang diterima dan dikeluarkan dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus Dana Kampanye. (2) Pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisa

PERATURAN KPU/17 Pasal 18

(1) Peserta Pemilu wajib mencatat pengeluaran dana dari setiap kegiatan penyelenggaraan Kampanye Pemilu. (2) Pengeluaran Dana Kampanye dari kegiatan yang diselenggarakan mencakup informasi tentang bentuk pengeluaran dan jumlah biaya penyelenggaraan yang disertai bukti-bukti

PERATURAN KPU/17 Pasal 19

(1) Peserta Pemilu wajib mencatat dan melaporkan besaran sumbangan yang diterima dari pihak lain. (3) Pembukuan ... www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Informasi yang wajib disampaikan untuk sumbangan yang bersumber dari perseorangan, mencakup: a. nama; b. tempat/tanggal lahir dan umur; c.

PERATURAN KPU/17 Pasal 25

(1) Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dan Calon Anggota DPD wajib menyampaikan laporan Dana Kampanye kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 15 (lima belas) hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara. (2) Laporan penerimaan dan pengeluara

PERATURAN KPU/17 Pasal 26

(1) Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari: a. pihak asing; b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya; c. pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah; d. pemerintah desa dan badan usaha milik desa; atau e. anak perusahaan

PERATURAN KPU/17 Pasal 42

Dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu dapat mengakses informasi data yang terkait dengan laporan Dana Kampanye dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

PERATURAN KPU/17 Pasal 46

Hutang atau pinjaman Peserta Pemilu yang timbul dari penggunaan uang atau barang dan jasa dari pihak lain, diperlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya tunduk pada Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

PERATURAN KPU/17 Pasal 39

Dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu dapat mengakses informasi data yang terkait dengan laporan Dana Kampanye dari KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

PERATURAN KPU/18 Pasal 2

(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, KPU menyediakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perlengkapan pemungutan suara; b. dukungan perlengkap

PERATURAN KPU/18 Pasal 3

Penyediaan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip: a. tepat jumlah; b. tepat jenis; c. tepat sasaran d. tepat waktu; e. tepat kualitas; dan f. hemat anggaran/efisien.

PERATURAN KPU/18 Pasal 9

(1) Surat Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), terdiri atas: a. Surat Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran I; dan b. Surat Suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran II. (2) Surat Su

PERATURAN KPU/18 Pasal 35

(1) Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Jenderal KPU mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu yang

PERATURAN KPU/18 Pasal 36

(1) Pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, kelompok kerja Pemilu luar negeri dan PPLN. (2) Sekretariat Jenderal KPU mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu kepada PPLN. (3) PPLN m

PERATURAN KPU/18 Pasal 3

(1) Tahapan Dana Kampanye Pemilu meliputi: a. pembukuan Dana Kampanye; b. pelaporan Dana Kampanye; dan c. audit Laporan Dana Kampanye. (2) Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi LADK, LPSDK, dan LPPDK. (3) Audit Laporan Da

PERATURAN KPU/18 Pasal 4

Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

PERATURAN KPU/18 Pasal 5

(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat diperoleh dari: a. Pasangan Calon yang bersangkutan; b. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Selain didanai oleh Dana Kampa