Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN KPU/18 Pasal 6

(1) Perolehan Dana Kampanye dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, berasal dari harta kekayaan pribadi Pasangan Calon yang bersangkutan. (2) Perolehan Dana Kampanye dari Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu

PERATURAN KPU/18 Pasal 7

(1) Dana Kampanye yang diperoleh dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasa

PERATURAN KPU/18 Pasal 8

(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PR

PERATURAN KPU/18 Pasal 10

(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ay

PERATURAN KPU/18 Pasal 11

(1) Pasangan Calon harus membuka RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) pada Bank Umum. (2) RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka atas nama Pasangan Calon dan terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon. (3) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakuk

PERATURAN KPU/18 Pasal 12

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) Hari sebelum masa tenang, RKDK dapat dibuka pada Bank Umum paling lambat 1 (satu) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon pengganti/baru oleh KPU. (2) Dalam hal terd

PERATURAN KPU/18 Pasal 13

(1) Pasangan Calon wajib menutup RKDK pada Bank Umum paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye putaran kedua. (2) Dalam hal Pasangan Calon masuk ke dalam Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua maka penutupan RKDK pada Bank Umum dilakukan 1 (satu) Hari sebelum

PERATURAN KPU/18 Pasal 16

(1) Pengeluaran Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yaitu untuk: a. pembiayaan aktivitas Kampanye; b. pembayaran hutang; dan c. pengeluaran lain-lain, yang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar. (2) Pembiayaan aktivitas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a te

PERATURAN KPU/18 Pasal 19

Periode pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk KPU.

PERATURAN KPU/18 Pasal 21

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) Hari sebelum masa tenang, maka periode pembukuan Laporan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon dimulai setelah ditetapkan Pasangan Calon pengganti/baru oleh KPU dan di

PERATURAN KPU/18 Pasal 22

(1) Laporan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terdiri dari: a. LADK; b. LPSDK; dan c. LPPDK. (2) Laporan Dana Kampanye PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang di

PERATURAN KPU/18 Pasal 24

(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) Hari sebelum masa tenang, maka LADK disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon pengganti/baru oleh KPU. (2) Dalam hal terdapat Pasang

PERATURAN KPU/18 Pasal 31

(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bersumber dari: a. Partai Politik; b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik yang bersangkutan; dan c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Selain didanai

PERATURAN KPU/18 Pasal 34

(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a, paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye Pemilu

(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada a

PERATURAN KPU/18 Pasal 37

(1) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota harus membuka RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) pada Bank Umum. (2) RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka atas nama Partai Politik Peserta Pemilu dan terpis

PERATURAN KPU/18 Pasal 38

(1) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota wajib menutup RKDK pada Bank Umum 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LPPDK sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada KAP. (2) Penutupan RKDK sebagaimana

PERATURAN KPU/18 Pasal 40

(1) Dana Kampanye dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima. (2) Selain dicatat berdasarkan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Kampanye dalam bentuk jasa dapat juga dicatat berdasarkan nila

PERATURAN KPU/18 Pasal 41

(1) Pengeluaran Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yaitu untuk: a. pembiayaan aktivitas Kampanye; b. pembayaran hutang; dan c. pengeluaran lain-lain, yang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar. (2) Pembiayaan aktivitas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasu

PERATURAN KPU/18 Pasal 42

(1) Partai Politik Peserta Pemilu menunjuk 1 (satu) orang Petugas Penghubung yang bertugas untuk melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye. (2) Partai Politik Peserta Pemilu dapat