Pencarian
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye. (2) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Laporan
Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU.
(1) Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu terdiri dari: a. LADK; b. LPSDK; dan c. LPPDK. (2) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan Partai Politik dan calon
(1) LADK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiat
(1) Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU. (2) Laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU melalui Pa
(1) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan K
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) LADK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LADK Partai Pol
(1) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota menyampaikan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 kepada KPU. (2) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota menyampaikan LPSDK
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU. (2) LPPDK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sesuai deng
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD bersumber dari: a. Calon Anggota DPD yang bersangkutan; dan b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Selain didanai oleh sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampanye Pemilu Calon Anggota DPD dapat did
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, bernilai paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dar
(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. (2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada a
(1) Calon Anggota DPD harus membuka RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) pada Bank Umum. (2) RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka atas nama Calon Anggota DPD dan terpisah dari rekening pribadi Calon Anggota DPD yang bersangkutan. (3) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ay
Dalam hal terdapat Calon Anggota DPD yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan: a. putusan Bawaslu; atau b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Calon Anggota DPD sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal
Periode pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah Calon Anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk KPU.
Dalam hal terdapat Calon Anggota DPD yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan: a. putusan Bawaslu; atau b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Calon Anggota DPD sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal
Dalam hal terdapat Calon Anggota DPD yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan: a. putusan Bawaslu; atau b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Calon Anggota DPD sebagaimana diatur dalam Peraturan tentang tahapan dan jadwal pen
(1) Calon Anggota DPD wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 kepada KPU melalui KPU Provinsi. (2) Calon Anggota DPD menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LADK yang diunggah melalui Sikadeka. (3) Penyampaian LADK sebagaimana dim
(1) Peserta Pemilu wajib memberikan keterangan yang benar dalam laporan Dana Kampanye Pemilu. (2) Peserta Pemilu dalam memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menyediakan semua catatan, dokumen, dan keterangan yang diperlukan dengan tepat w
(1) Masyarakat dan pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berperan serta mengawasi pelaporan Dana Kampanye. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk laporan yang disampaikan secara lang
