Langsung ke konten

Pencarian

KEPPRES 175/2000 Pasal 10

Menteri Negara Lingkungan Hidup terdiri dari : - Menteri; - Sekretaris Menteri; - Deputi Bidang Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup; - Deputi Bidang Sosial Ekonomi Lingkungan; - Deputi Bidang Hukum Lingkungan

Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Deputi I, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Pasal 12 …

KEPPRES 196/1998 Pasal 14

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Deputi II, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bepedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Pasal 15 …

KEPPRES 23/1990 Pasal 1

(1) Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup, yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN ini dan selanjutnya disebut BAPEDAL, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) BAPEDAL dipimpin oleh seorang

PERATURAN BKN/12 Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah. (2) Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dima

PERATURAN BKN/12 Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERATURAN BKN/12 Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkung

PERATURAN BKN/12 Pasal 8

(1) Pengawas Lingkungan Hidup dapat melaksanakan tugas satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatann

PERATURAN BKN/12 Pasal 20

(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Peng

PERATURAN BKN/12 Pasal 21

Penilaian Kinerja Pengawas Lingkungan Hidup meliputi: a. SKP; dan b. perilaku kerja.

PERATURAN BKN/12 Pasal 24

(1) Pengawas Lingkungan Hidup akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen) sampai dengan 50 % (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawas Lingkungan

PERATURAN BKN/12 Pasal 29

(1) Tim Penilai Pengawas Lingkungan Hidup yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama sampai dengan Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.

PERATURAN BKN/12 Pasal 33

(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang p

PERATURAN BKN/12 Pasal 37

(1) Pengawas Lingkungan Hidup memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan. (2) Pengembangan kompetensi bagi Pengawas Lingkungan Hidu

PERATURAN BKN/12 Pasal 38

(1) Pengawas Lingkungan Hidup diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas be

PERATURAN BKN/12 Pasal 39

(1) Pengawas Lingkungan Hidup yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional. (2) Pengangkatan kembali da

PERATURAN BKN/29 Pasal 3

Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetap menduduki dan melaksanakan tugas jabatan serta menerima tunjangan jabatannya sampai dengan selesai

PERATURAN BPK/1 Pasal 854

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas memberikan kajian mengenai kebijakan terkait lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan serta memberikan masukan kepada BPK mengenai kebijakan dan strategi pemeriks

PERATURAN BRIN/1 Pasal 48

Direktorat Kebijakan Lingkungan Hidup, Kemaritiman, Sumber Daya Alam, dan Ketenaganukliran mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan arah dan prinsip ran

PERATURAN BRIN/1 Pasal 50

Susunan organisasi Direktorat Kebijakan Lingkungan Hidup, Kemaritiman, Sumber Daya Alam, dan Ketenaganukliran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.