Langsung ke konten

Pencarian

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 24

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penggunaan sarana teknologi informasi dalam verifikasi dokumen pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dan pemenuhan persyaratan bakal calon dengan memastikan mekanisme pengambilan, pengisian dan pencetakan formulir pencalonan Anggota DPR, Anggot

PERATURAN BAWASLU/23 Pasal 25

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pengumuman yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengenai bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana pada laman KPU.

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 12

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan atas pendaftaran Tim Kampanye Pasangan Calon dengan memastikan: a. Tim Kampanye terdaftar di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; b. pendaftaran Tim Kampanye dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan;

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 35

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pemberian hadiah perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dalam bentuk barang dengan memastikan: a. perlombaan dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali selama masa Kampanye; dan b. pemberian hadiah dalam bentuk barang

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 40

Pengawas Pemilu memastikan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa atau sebutan lain, memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, dan Tim Kampanye dalam penggunaan fasilitas umum

PERATURAN BAWASLU/28 Pasal 41

Pengawas Pemilu memastikan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa atau sebutan lain, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah sat

PERATURAN BAWASLU/29 Pasal 9

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dengan cara: a. memastikan sumbangan yang berupa uang wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye Pemilu; b. memastikan su

PERATURAN BAWASLU/29 Pasal 11

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap RKDK sesuai dengan tingkatannya dengan cara memastikan: a. Peserta Pemilu membuka RKDK pada bank umum; b. pembukaan RKDK dilakukan oleh Peserta Pemilu paling lama 1 (satu) hari sebelum dimulainya masa Kampanye; c. R

PERATURAN BAWASLU/29 Pasal 12

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pencatatan Dana Kampanye yang dilakukan Peserta Pemilu dengan memastikan: a. kebenaran pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; b. kesesuaian terkait informasi bentuk dan/atau jumlah penerimaan dan pengeluara

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 9

Pengawas Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melakukan pengawasan terhadap: a. ketersediaan RKDK; b. pelaporan RKDK; dan c. kebenaran RKDK.

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 2

Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu meliputi: a. penyerahan dan pergerakan kotak suara di setiap tingkatan; b. proses dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkatan; c. peng

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 72

Pengawas Pemilu memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ulang yang disebabkan oleh kerusuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf f dilaksanakan paling lama 5 (lima) Hari setelah hari Pemungutan Suara berdasarkan Keputusan PPK, KPU Kabupaten/Kota atau KP

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 79

Pengawas Pemilu dalam melaksanakan pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan penetapan hasil Pemilu, Pengawas Pemilu melibatkan partisipasi pihak terkait, yang dilakukan dengan: a. membentuk gugus tugas; dan b. melakukan sosialisasi pengawa

PERATURAN BAWASLU/2 Pasal 80

Pengawas Pemilu menindaklanjuti masukan dan/atau informasi dari gugus tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a dengan cara: a. melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi; dan b. menyampaikan rekomendasi kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan kepa

PERATURAN BAWASLU/30 Pasal 3

Pengawas Pemilu memastikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. tepat jumlah; b. tepat jenis; c. tepat sasaran; d. tepat waktu; e. tepat kualitas; dan f. efisien.

PERATURAN BAWASLU/30 Pasal 11

Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan KPU beserta jajarannya: a. melakukan pemusnahan Surat Suara yang rusak dalam proses penyortiran dan pelipatan; dan b. melakukan pencetakan ulang terhadap kekurangan Surat Suara yang rusak dalam proses penyortiran dan peli

PERATURAN BAWASLU/30 Pasal 16

Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangannya masing- masing dalam melaksanakan pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya dapat melibatkan partisipasi masyarakat dan pihak terkait.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 2

Pengawas Pemilu Kada berpedoman kepada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu Kada; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 2

Pengawas Pemilu Kada dan Sekretariat Panwaslu Kada berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. e

PERATURAN BAWASLU/3 Pasal 2

Pengawas Pemilu Kada dalam melaksanakan pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara Pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. p