Pencarian
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; b. Bagian Keuangan dan Umum; c. Bagian Hukum dan Komunikasi Publik; dan d. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan direktorat jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian; b. pelaksanaan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional; c. fas
Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Kepegawaian; b. Subbagian Pengembangan Pegawai; dan c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.
(1) Subbagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian. (2) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional serta fasilitasi pelaksana
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kas, perbendaharaan, dan administrasi penerimaan negara bukan pajak; b. penyiapan koordinasi penyusunan rencana kegiatan sekretariat direktorat jenderal; c. penyiapa
Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kas dan Perbendaharaan; b. Subbagian Verifikasi dan Pelaporan; dan c. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Kas dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kas, gaji, danperbendaharaan Direktorat Jenderal, penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal, dan administrasi penerimaan negara bukan pajak. (2) Subbagian Verifikasi da
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum dan pemberian pertimbangan hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangandi lingkungan Direktorat Jenderal; b. pemberian pertimbangan hukum; c. pemberian advokasi hukum; dan d. penyel
Bagian Hukum dan Komunikasi Publik terdiri atas: a. Subbagian Perundang-undangan; b. Subbagian Advokasi Hukum; dan c. Subbagian Komunikasi Publik.
(1) Subbagian Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangandi lingkungan Direktorat Jenderal serta pemberian pertimbangan hukum. (2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian advokasi hukum di li
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal, serta pemantauan dan evaluasi sarana dan prasarana peanggulangan darurat bencana alam.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; b. pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; c. pelaksanaan evalua
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara; b. Subbagian Pemanfaatan dan Pengalihan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Pengamanan Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan barang milik negara, penyiapan bahan pembinaan pengelolaan barang milik negara, dan evaluasi serta penyusunan laporan sistem akuntansi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Pemanfaa
Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan strategi, keterpaduan perencanaan dan kemitraan, pembiayaan, pelaksanaan, pengelolaan data dan sistem informasi serta pemantauan dan evaluasi kinerja keterpaduan program pembangunan infrastruktur pe
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi pembangunan infrastruktur permukiman; b. penyusunan keterpaduan perencanaan dan kemitraan pembangunan infrastruktur permukiman;
Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman terdiri atas: a. Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan; b. Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman; c. Subdirektorat Keterpaduan Pelaksanaan; d. Subdirektorat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi; e. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi;
