Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 461

Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan strategi, keterpaduan perencanaan pembangunan infrastruktur permukiman dan fasilitasi kemitraan.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 462

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461, Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi pembangunan infrastruktur permukiman; b. penyusunan keterpaduan perencanaan jangka panjang dan menengah, serta rencana stra

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 463

Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan terdiri atas: a. Seksi Keterpaduan Perencanaan; dan b. Seksi Fasilitasi Kemitraan.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 464

(1) Seksi Keterpaduan Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, dan strategi pembangunan infrastruktur permukiman, serta penyusunan keterpaduan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah, serta rencana strategis di bidang pengembangan kawasan permukiman,pe

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 465

Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan program pembiayaan tahunan yang bersumber dari APBN.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 466

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keterpaduan program dan pembiayaan tahunan yang bersumber dari APBN; b. penyusunan pedoman dan manual keterpaduan pembiayaan pembangunan infrastruktur permukima

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 467

Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman terdiri atas: a. Seksi Keterpaduan Pemrograman I; dan b. Seksi Keterpaduan Pemrograman II.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 468

(1) Seksi Keterpaduan Pemrograman I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan keterpaduan program dan pembiayaan tahunan yang bersumber dari APBN, penyusunan pedoman dan manual keterpaduan pembiayaan pembangunan infrastruktur permukiman, fasilitasi penyiapan program keterpaduan pembiayaan

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 469

Subdirektorat Keterpaduan Pelaksanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan keterpaduan pelaksanaan pembangunan infrastruktur permukiman.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 470

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Subdirektorat Keterpaduan Pelaksanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur permukiman; b. fasilitasi keterpaduan pelaksanaan pembangunan dan anggaran tahun berjalan; c. penyusunan p

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 471

Subdirektorat Keterpaduan Pelaksanaan terdiri atas: a. Seksi Keterpaduan Pelaksanaan I; dan b. Seksi Keterpaduan Pelaksanaan II.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 472

(1) Seksi Keterpaduan Pelaksanaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis, fasilitasi keterpaduan pelaksanaan pembangunan dan anggaran tahun berjalan bidang pengembangan kawasan permukiman,penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, dan

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 473

Subdirektorat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan sistem teknologi informasi bidang pembangunan infrastruktur permukiman.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 474

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Subdirektorat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman pengelolaan data, sistem dan teknologi informasi bidang pembangunan infrastruktur permukiman; b. penyelenggaraan dan pengelolaan data bid

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 475

Subdirektorat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Data; dan b. Seksi Pengembangan Sistem Informasi.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 476

(1) Seksi Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, penyelenggaraan, dan pengelolaan data serta fasilitasi pengelolaan data bidang pembangunan infrastruktur permukiman. (2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan, p

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 477

Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja keterpaduan program pembangunan infrastruktur permukiman.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 478

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman evaluasi kinerja keterpaduan program pembangunan infrastruktur permukiman; b. pemantauan dan evaluasi kinerjaketerpaduan programpembangunan infrastrukt

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 479

Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas: a. Seksi Pemantauan dan Evaluasi I; dan b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi II.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 480

(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman evaluasi, pemantauan dan evaluasi, fasilitasi evaluasi, serta penyusunan laporan kinerja keterpaduan programpembangunan infrastruktur permukiman bidang pengembangan kawasan permukiman danpenataan banguna