Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 481

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penyelesaian administrasi Laporan Hasil Pemeriksaandan tuntutan ganti rugi, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan dan kearsipan serta koordinasi administrasi direktorat.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 482

Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, pengaturan, dan pembinaan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 483

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan perumusan kebijakan dan strategi penyelenggaraan kawasan permukiman; b. pelaksanaan kebijakan dan strategi penyelenggaraan kawasan permukiman; c. pelak

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 484

Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Teknis; b. Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah I; c. Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah II; d. Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah III; e. Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan; dan f. Subbag

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 485

Subdirektorat Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penyusunan kebijakan dan strategi, serta perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran penyelenggaraan kawasan permukiman.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 486

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penyusunan kebijakan dan strategi penyelenggaraan kawasan permukiman; b. perencanaan program dan anggaran penyelenggaraan kawasan permukiman; c. pemantauan, evalu

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 487

Subdirektorat Perencanaan Teknis terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Rencana; dan b. Seksi Analisa Teknis.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 488

(1) Seksi Penyusunan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan dan strategi serta perencanaan program dan anggaran penyelenggaraan kawasan permukiman. (2) Seksi Analisa Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pe

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 489

Subdit Kawasan Permukiman Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Sumatera.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 490

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489, Kawasan Permukiman Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keterpaduan perencanaan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Sumatera; b. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis penyelenggaraan kawasan per

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 491

Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah I.a; dan b. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah I.b.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 492

(1) Seksi Kawasan Permukiman Wilayah I.a mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, dan Riau. (2) Seksi

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 493

Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 494

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, Subdit Kawasan Permukiman Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keterpaduan perencanaan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan; b. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis penyelen

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 495

Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah II.a; dan b. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah II.b.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 496

(1) Seksi Kawasan Permukiman Wilayah II.a mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yo

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 497

Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 498

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497, Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keterpaduan perencanaan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua; b. pelaksanaan pengaw

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 499

Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah III terdiri atas: a. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah III.a; dan b. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah III.b.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 500

(1) Seksi Kawasan Permukiman Wilayah III.a mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sul