Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 501

Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penyebarluasan, pemantauan, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pembinaan teknis dan kelembagaan penyelenggaraan kawasan permukiman.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 502

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan kawasan permukiman; b. pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedu

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 503

Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Standardisasi; dan b. Seksi Kelembagaan.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 504

(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan, penyebarluasan, pemantauan, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan kawasan permukiman. (2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 505

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, fasilitasi penyelesaian temuan LHP dan tuntutan ganti rugi, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan dan kearsipan serta koordinasi administrasi direktorat.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 506

Direktorat Bina Penataan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan perencanaan teknis, penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan, gedung, pengelolaan rumah negara, penataan bangunan dan lingkungan khusus, serta penyusunan standardisasi dan penguata

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 507

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 506, Direktorat Bina Penataan Bangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 508

Direktorat Bina Penataan Bangunan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Teknis; b. Subdirektorat Bangunan Gedung; c. Subdirektorat Pengelolaan Rumah Negara; d. Subdirektorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus; e. Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan; dan f. Subbagian Tata Usaha.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 509

Subdirektorat Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi, penyusunan anggaran dan pembiayaan, pemantauan dan evaluasi, pengelolaan data dan informasi, serta penyiapan jejaring kemitraan bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, pe

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 510

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 509, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan dan strategi serta perencanaan teknis bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penata

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 511

Subdirektorat Perencanaan Teknis terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Rencana; dan b. Seksi Analisa Teknis.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 512

(1) Seksi Penyusunan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan strategi, program anggaran serta perencanaan teknis bidang penataan bangunan dan lingkungan, gedung, rumah negara, penataan ruang terbuka hijau, dan penataan kawasan pusaka, permukiman tradisional, wisata

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 513

Subdirektorat Bangunan Gedung mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan dan bantuan teknis, supervisi, pengelolaan sistem informasi, serta pengembangan jejaring kemitraan di bidang bangunan gedung umum, bangunan gedung nega

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 514

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 513, Subdirektorat Bangunan Gedung menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang bangunan gedung umum, dan bangunan gedung negara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang bangunan gedung umum, dan bangunan gedun

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 515

Subdirektorat Bangunan Gedung terdiri atas: a. Seksi Bangunan Gedung Umum; dan b. Seksi Bangunan Gedung Negara.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 516

(1) Seksi Bangunan Gedung Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pemberian bimbingan dan bantuan teknis serta supervisi, dan melakukan pemeriksaan keandalan bangunan gedung dalam penyelenggaraan penataan bangunan gedung umum. (2) Seksi Bangunan Gedung Negara mempunyai

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 517

Subdirektorat Pengelolaan Rumah Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan penatausahaan rumah negara.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 518

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 517, Subdirektorat Pengelolaan Rumah Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang rumah negara; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rumah negara; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervis

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 519

Subdirektorat Pengelolaan Rumah Negara terdiri atas: a. Seksi Wilayah I; dan b. Seksi Wilayah II.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 520

(1) Seksi Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, dan Rumah Negara Golongan III melalui penyiapan bahan penyusunan kebijakan, penyiapan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan rumah negara