Pencarian
Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik termasukpenanggulangan pasca bencana alam dan kerusuhan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi di
Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Air LimbahDomestik I; dan b. Seksi Pengelolaan Air Limbah Domestik II.
(1) Seksi Pengelolaan Air Limbah Domestik I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan lahan dan serah terima aset kegiatan pembangunan pengembangan sistem pen
Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan termasuk penanggulangan pasca bencana alam dan kerusuhan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan da
Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan I; dan b. Seksi Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan II.
(1) Seksi Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan lahan dan serah terima aset kegiatan pembangunan pengemb
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, drainase lingkungan.
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas: a. Seksi Pemantauan dan Evaluasi I; dan b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi II.
Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia, serta penyelenggaraan jejaring kemitraan dalam rangka pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem penge
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampaha
Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Standardisasi; dan b. Seksi Kelembagaan.
(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemberian bimbingan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan (2) Seksi Kelembagaan mempuny
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas dan kearsipan, koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan serta koordinasi penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Direktorat Penge
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, dan rumah tangga direktorat jenderal; c. koordinasi dan pe
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; b. Bagian Keuangan dan Umum; c. Bagian Hukum dan Komunikasi Publik; dan d. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan direktorat jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian; b. pelaksanaan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional; c. fas
