Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 561

Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik termasukpenanggulangan pasca bencana alam dan kerusuhan sosial.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 562

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561, Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi di

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 563

Subdirektorat Pengelolaan Air Limbah Domestik terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Air LimbahDomestik I; dan b. Seksi Pengelolaan Air Limbah Domestik II.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 564

(1) Seksi Pengelolaan Air Limbah Domestik I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan lahan dan serah terima aset kegiatan pembangunan pengembangan sistem pen

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 565

Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis serta fasilitasi pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan termasuk penanggulangan pasca bencana alam dan kerusuhan sosial.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 566

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem pengelolaan persampahan dan drainase lingkungan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan da

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 567

Subdirektorat Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan I; dan b. Seksi Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan II.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 568

(1) Seksi Pengelolaan Persampahan dan Drainase Lingkungan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu konstruksi, pemberian bimbingan teknis, supervisi serta fasilitasi penyediaan lahan dan serah terima aset kegiatan pembangunan pengemb

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 569

Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, drainase lingkungan.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 571

Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas: a. Seksi Pemantauan dan Evaluasi I; dan b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi II.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 573

Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia, serta penyelenggaraan jejaring kemitraan dalam rangka pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem penge

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 574

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampaha

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 575

Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Standardisasi; dan b. Seksi Kelembagaan.

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 576

(1) Seksi Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemberian bimbingan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik, sistem pengelolaan persampahan, dan drainase lingkungan (2) Seksi Kelembagaan mempuny

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 577

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan kantor, rumah tangga, administrasi barang milik negara, tata naskah dinas dan kearsipan, koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan serta koordinasi penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Direktorat Penge

PERMEN 03-prt-m-2019/2019 Pasal 578

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 440

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, dan rumah tangga direktorat jenderal; c. koordinasi dan pe

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 441

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; b. Bagian Keuangan dan Umum; c. Bagian Hukum dan Komunikasi Publik; dan d. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 442

Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan direktorat jenderal.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 443

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian; b. pelaksanaan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional; c. fas