Langsung ke konten

Pencarian

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 444

Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Kepegawaian; b. Subbagian Pengembangan Pegawai; dan c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 445

(1) Subbagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian. (2) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional serta fasilitasi pelaksana

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 446

Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, dan rumah tangga di lingkungan Direktorat Jenderal.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 447

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kas, perbendaharaan, dan administrasi penerimaan negara bukan pajak; b. penyiapan koordinasi penyusunan rencana kegiatan sekretariat direktorat jenderal; c. penyiapa

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 448

Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Kas dan Perbendaharaan; b. Subbagian Verifikasi dan Pelaporan; dan c. Subbagian Umum.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 449

(1) Subbagian Kas dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kas, gaji, danperbendaharaan Direktorat Jenderal, penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kegiatan Sekretariat Direktorat Jenderal, dan administrasi penerimaan negara bukan pajak. (2) Subbagian Verifikasi da

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 450

Bagian Hukum dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum dan pemberian pertimbangan hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 451

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangandi lingkungan Direktorat Jenderal; b. pemberian pertimbangan hukum; c. pemberian advokasi hukum; dan d. penyel

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 452

Bagian Hukum dan Komunikasi Publik terdiri atas: a. Subbagian Perundang-undangan; b. Subbagian Advokasi Hukum; dan c. Subbagian Komunikasi Publik.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 453

(1) Subbagian Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangandi lingkungan Direktorat Jenderal serta pemberian pertimbangan hukum. (2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian advokasi hukum di li

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 454

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal, serta pemantauan dan evaluasi sarana dan prasarana peanggulangan darurat bencana alam.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 455

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; b. pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; c. pelaksanaan evalua

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 456

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara; b. Subbagian Pemanfaatan dan Pengalihan Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Pengamanan Barang Milik Negara.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 457

(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan barang milik negara, penyiapan bahan pembinaan pengelolaan barang milik negara, dan evaluasi serta penyusunan laporan sistem akuntansi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Pemanfaa

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 458

Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan strategi, keterpaduan perencanaan dan kemitraan, pembiayaan, pelaksanaan, pengelolaan data dan sistem informasi serta pemantauan dan evaluasi kinerja keterpaduan program pembangunan infrastruktur pe

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 459

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi pembangunan infrastruktur permukiman; b. penyusunan keterpaduan perencanaan dan kemitraan pembangunan infrastruktur permukiman;

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 460

Direktorat Keterpaduan Infrastruktur Permukiman terdiri atas: a. Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan; b. Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman; c. Subdirektorat Keterpaduan Pelaksanaan; d. Subdirektorat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi; e. Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi;

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 461

Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan strategi, keterpaduan perencanaan pembangunan infrastruktur permukiman dan fasilitasi kemitraan.

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 462

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461, Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan dan strategi pembangunan infrastruktur permukiman; b. penyusunan keterpaduan perencanaan jangka panjang dan menengah, serta rencana stra

PERMEN PUPR/03-prt-m-2019 Pasal 463

Subdirektorat Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan terdiri atas: a. Seksi Keterpaduan Perencanaan; dan b. Seksi Fasilitasi Kemitraan.