Pencarian
(1) Seksi Keterpaduan Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, dan strategi pembangunan infrastruktur permukiman, serta penyusunan keterpaduan perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah, serta rencana strategis di bidang pengembangan kawasan permukiman,pe
Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan program pembiayaan tahunan yang bersumber dari APBN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keterpaduan program dan pembiayaan tahunan yang bersumber dari APBN; b. penyusunan pedoman dan manual keterpaduan pembiayaan pembangunan infrastruktur permukima
Subdirektorat Keterpaduan Pemrograman terdiri atas: a. Seksi Keterpaduan Pemrograman I; dan b. Seksi Keterpaduan Pemrograman II.
(1) Seksi Keterpaduan Pemrograman I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan keterpaduan program dan pembiayaan tahunan yang bersumber dari APBN, penyusunan pedoman dan manual keterpaduan pembiayaan pembangunan infrastruktur permukiman, fasilitasi penyiapan program keterpaduan pembiayaan
Subdirektorat Keterpaduan Pelaksanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan keterpaduan pelaksanaan pembangunan infrastruktur permukiman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Subdirektorat Keterpaduan Pelaksanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur permukiman; b. fasilitasi keterpaduan pelaksanaan pembangunan dan anggaran tahun berjalan; c. penyusunan p
Subdirektorat Keterpaduan Pelaksanaan terdiri atas: a. Seksi Keterpaduan Pelaksanaan I; dan b. Seksi Keterpaduan Pelaksanaan II.
(1) Seksi Keterpaduan Pelaksanaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis, fasilitasi keterpaduan pelaksanaan pembangunan dan anggaran tahun berjalan bidang pengembangan kawasan permukiman,penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan sistem penyediaan air minum, dan
Subdirektorat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan sistem teknologi informasi bidang pembangunan infrastruktur permukiman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Subdirektorat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman pengelolaan data, sistem dan teknologi informasi bidang pembangunan infrastruktur permukiman; b. penyelenggaraan dan pengelolaan data bid
Subdirektorat Pengelolaan Data dan Sistem Informasi terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Data; dan b. Seksi Pengembangan Sistem Informasi.
(1) Seksi Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, penyelenggaraan, dan pengelolaan data serta fasilitasi pengelolaan data bidang pembangunan infrastruktur permukiman. (2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan, p
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja keterpaduan program pembangunan infrastruktur permukiman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman evaluasi kinerja keterpaduan program pembangunan infrastruktur permukiman; b. pemantauan dan evaluasi kinerjaketerpaduan programpembangunan infrastrukt
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi terdiri atas: a. Seksi Pemantauan dan Evaluasi I; dan b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi II.
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman evaluasi, pemantauan dan evaluasi, fasilitasi evaluasi, serta penyusunan laporan kinerja keterpaduan programpembangunan infrastruktur permukiman bidang pengembangan kawasan permukiman danpenataan banguna
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penyelesaian administrasi Laporan Hasil Pemeriksaandan tuntutan ganti rugi, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan dan kearsipan serta koordinasi administrasi direktorat.
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, pengaturan, dan pembinaan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan perumusan kebijakan dan strategi penyelenggaraan kawasan permukiman; b. pelaksanaan kebijakan dan strategi penyelenggaraan kawasan permukiman; c. pelak
