Pencarian
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Teknis; b. Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah I; c. Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah II; d. Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah III; e. Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan; dan f. Subbag
Subdirektorat Perencanaan Teknis mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penyusunan kebijakan dan strategi, serta perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran penyelenggaraan kawasan permukiman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 485, Subdirektorat Perencanaan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penyusunan kebijakan dan strategi penyelenggaraan kawasan permukiman; b. perencanaan program dan anggaran penyelenggaraan kawasan permukiman; c. pemantauan, evalu
Subdirektorat Perencanaan Teknis terdiri atas: a. Seksi Penyusunan Rencana; dan b. Seksi Analisa Teknis.
(1) Seksi Penyusunan Rencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan dan strategi serta perencanaan program dan anggaran penyelenggaraan kawasan permukiman. (2) Seksi Analisa Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pe
Subdit Kawasan Permukiman Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Sumatera.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489, Kawasan Permukiman Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keterpaduan perencanaan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Sumatera; b. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis penyelenggaraan kawasan per
Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah I.a; dan b. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah I.b.
(1) Seksi Kawasan Permukiman Wilayah I.a mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, dan Riau. (2) Seksi
Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, Subdit Kawasan Permukiman Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keterpaduan perencanaan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan; b. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis penyelen
Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah II.a; dan b. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah II.b.
(1) Seksi Kawasan Permukiman Wilayah II.a mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yo
Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497, Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan keterpaduan perencanaan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman di wilayah Pulau Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua; b. pelaksanaan pengaw
Subdirektorat Kawasan Permukiman Wilayah III terdiri atas: a. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah III.a; dan b. Seksi Kawasan Permukiman Wilayah III.b.
(1) Seksi Kawasan Permukiman Wilayah III.a mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan keterpaduan perencanaan, pengawasan dan pengendalian teknis, pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis penyelenggaraan kawasan permukiman di Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sul
Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penyebarluasan, pemantauan, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pembinaan teknis dan kelembagaan penyelenggaraan kawasan permukiman.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan kawasan permukiman; b. pemantauan dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedu
Subdirektorat Standardisasi dan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Standardisasi; dan b. Seksi Kelembagaan.
